in ,

NIK Menjadi NPWP Berlaku Tahun Depan?

“Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimistis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan dalam layanan DJP, pada Kamis (19/05). Akan tetapi, DJP kembali mengingatkan bahwa meskipun NIK menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Berdasarkan UU HPP, besaran penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk pihak dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *