in ,

Beli Pertalite dan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina

aplikasi mypertamina
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerapkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, langkah itu sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi terkontrol dan tepat sasaran.

Bagaimana cara menggunakan aplikasi MyPertamina? Saleh menjelaskan, terlebih dahulu para pelanggan harus mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Usai mengirim data diri, data konsumen akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka masuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.

“Melalui aplikasi itu akan diverifikasi. Kalau dia masuk dalam kategori penerima, mereka bisa beli di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Tapi kalau dia tidak masuk kategori, mereka hanya bisa membeli jenis bahan bakar umum,” kata Saleh dikutip dari Katadata, (2/6).

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji perihal teknis di lapangan, Namun, secara umum, nantinya para pelanggan dapat mengklaim haknya dengan menunjukkan QR Code yang diperoleh dari aplikasi MyPertamina.

“Masyarakat belum sepenuhnya memiliki akses (ponsel pribadi). Operator juga tidak bisa berlama-lama ngecek satu per satu. Ini sedang kami pikirkan, Bagaimana yang terbaik sehingga nanti begitu diterapkan di lapangan tidak menimbulkan masalah,” kata Saleh.

Untuk itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *