Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah kaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa, rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertajuk subsidi BBM tepat sasaran untuk Indonesia maju dikutip Pajak.com pada Kamis (19/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menuturkan bahwa, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
“Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Rachmat.
Kuota BBM Bersubsidi Diusulkan Capai 19,99 Juta Kilo Liter dalam RAPBN 2025
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, pada 5 Juni 2024 lalu, Kementerian ESDM mengusulkan volume BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar 18,84 hingga 19,99 juta Kilo Liter (KL).
Usulan tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 hingga 0,55 juta KL dan minyak solar sebesar 18,33 hingga 19,44 juta KL.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa, pemerintah terus memberikan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, dengan pengendalian volume dan mengontrol kelompok atau sektor yang berhak mendapatkan manfaat. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar Rupiah, saat menentukan besaran subsidi tetap Solar.
“Dalam RAPBN TA 2025, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per liter dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah,” kata Arifin.
Hal ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian minyak solar mencapai Rp 12.100 per liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp 6.800 per liter.
Adapun, minyak solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar.
Arifin menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Comments