in ,

Tabung LPG 3 Kg Langka, Buruh Bakal Geruduk Kementerian ESDM

Kementerian ESDM
FOTO: IST

Tabung LPG 3 Kg Langka, Buruh Bakal Geruduk Kementerian ESDM

Pajak.com, Jakarta – Kelangkaan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) di berbagai daerah memicu kemarahan di kalangan buruh dan masyarakat kecil. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyesalkan kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas melon ini di tingkat eceran atau warung.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, akibat dari peraturan tersebut rakyat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti buruh, pedagang kaki lima, dan masyarakat berpenghasilan rendah, semakin terhimpit.

Sebagai bentuk protes, kata Said Iqbal, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Mereka membawa tiga tuntutan utama, yang pertama, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi rakyat. Kelangkaan yang terjadi dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga distribusi energi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga  Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Pertamax Sudah Sesuai Spesifikasi!

Kedua, Partai Buruh juga menuntut pemerintah mencabut larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat eceran dan mengembalikan sistem distribusi seperti sebelumnya. “Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).

Kemudian, tuntutan yang ketiga yakni, KSPI dan Partai Buruh menuntut pemecatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dianggap gagal melindungi kepentingan rakyat kecil. Mereka menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Diabaikan

Said Iqbal memperingatkan, jika dalam 2×24 jam setelah aksi tersebut kelangkaan LPG 3 kg tidak teratasi, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025. Aksi besar-besaran ini akan digelar di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia.

Baca Juga  Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp31,48 Triliun THR untuk ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan

“Jika dalam 2×24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia,” ujar Said Iqbal.

Selain menuntut ketersediaan LPG, KSPI dan Partai Buruh juga akan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia. Mereka mendesak agar pelaku kekerasan segera diadili.

“Kami juga berencana kembali menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk menuntut agar polisi Malaysia yang membunuh pekerja migran Indonesia segera dipenjara. Ini adalah bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap pekerja migran kita,” tambah Said Iqbal.

Baca Juga  Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN

KSPI dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh buruh, pedagang kecil, serta masyarakat yang terdampak untuk bersatu dalam aksi ini. Mereka berharap tekanan dari masyarakat bisa mendorong pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *