in ,

Upaya Indonesia Amankan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Bea Masuk Antidumping AS

Bea Masuk Antidumping AS
FOTO: IST

Upaya Indonesia Amankan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Bea Masuk Antidumping AS

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan otoritas Amerika Serikat (AS) dalam upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.

Pertemuan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan, pada 19 hingga 22 Agustus 2024 di Washington D.C

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com pada Kamis (19/9).

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara,  MR lainnya yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Baca Juga  Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen.

Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.

“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping,” terang Natan.

Baca Juga  Dugaan Kebocoran Data, Titik Balik bagi DJP Perkokoh Reputasi

Natan menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.

“Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS,” lanjutnya.

Sementara Atase Perdagangan Washington D.C Ranitya Kusumadewi menyampaikan, pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha makanan laut di AS serta importir utama udang beku asal Indonesia. Sebelumya, importir udang beku Indonesia di AS turut menyampaikan keprihatinan atas investigasi yang dilakukan otoritas AS.

“Setelah ditelusuri lebih detail, karakteristik produk udang impor berbeda dengan produk serupa di AS sehingga seharusnya kondisi industri AS tidak dikaitkan dengan impor. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan mitra pelaku usaha AS yang selama ini mengimpor udang beku asal Indonesia agar investigasi ini tidak memberikan dampak bagi kinerja ekspor udang beku Indonesia,” tegas Ranitya.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo turut menambahkan, pengenaan bea masuk antidumping tersebut berpotensi mengganggu industri udang Indonesia.

Baca Juga  Kurs Pajak 25 September – 1 Oktober 2024

“Saat ini, pasar ekspor udang beku Indonesia masih terpusat ke AS. Ini dapat menyebabkan udang beku Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan pengamanan,” imbuh Budi.

Pada 2023, nilai ekspor udang Indonesia ke AS tercatat mencapai 685,33 juta dollar AS, turun 27,52 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 946,93 juta dollar AS.

Pangsa ekspor udang Indonesia ke AS mencapai 62,94 persen dari total nilai ekspor udang Indonesia ke dunia. Pada tahun tersebut, volume ekspor udang Indonesia ke AS tercatat sebesar 86.601 ton turun 15,04 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 101.931 ton.

Indonesia menempati urutan keempat sebagai negara asal impor udang AS dengan pangsa sebesar 10,56 persen. Selain Indonesia, importir utama udang ke AS di antaranya India dengan nilai 1,92 miliar dollar AS dengan pangsa 26,97 persen, Kanada 1,69 miliar dollar AS, dan Ekuador sebesar 1,37 miliar dollar AS.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *