in ,

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga Desember 2024 

Tarif Listrik Tidak Berubah Desember 2024
FOTO: IST

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga Desember 2024 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada kuartal IV-2024 atau periode Oktober – Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak berubah.

Penetapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN bahwa, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa, parameter ekonomi makro pada kuartal IV-2024 yang menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli tahun 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca Juga  Adu "Skill", Kompetisi Konversi Motor Listrik PLN Diikuti 20 Sekolah Kejuruan

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman dikutip Pajak.com pada Selasa (1/10).

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.

Baca Juga  DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Ini Rinciannya!

Sebagaimana diketahui, tarif tenaga listrik kuartal III-2024 atau pada periode Juli hingga September 2024 lalu, untuk pelanggan nonsubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III-2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *