Kemendag dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,45 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sita kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp 11,45 miliar.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa, produk yang diekspose tersebut hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, dari periode Juni hingga September 2024. Adapun kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai mencapai Rp 11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” tegas Zulkifli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (1/10).
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menyampaikan bahwa, Kemendag dan BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya. BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Zulhas melanjutkan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,”tutur Ikrar.
Ikrar juga mengimbau pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menambahkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sinergi dan koordinasi terus dilakukan Satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri,” Imbuh Rusmin. Pengamanan produk impor kosmetik merupakan salah satu tugas Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose sebanyak empat kali. Pertama, pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan hasil temuan berupa pakaian dan aksesoris pakaian jadi, tas, mainan anak, elektronik, ponsel, dan tablet dengan mencapai Rp 40 miliar.
Kedua, ekspose pada 6 Agustus 2024 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan temuan pakaian bekas, tekstil jadi, kosmetik, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, aksesoris dan kain gulungan dengan nilai mencapai sebesar Rp 41,19 Miliar.
Ketiga, ekspose pada 19 Agustus 2024 yang disertai dengan pemusnahan hasil temuan dengan produk antara lain mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, kotak kontak saklar, ketel listrik, ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, serta minuman beralkohol (minol) dengan nilai mencapai Rp 20,23 miliar. Keempat, ekspose pada 23 September 2024 di Jatiuwung, Tangerang, Banten, dengan temuan berupa karpet/permadani dengan perkiraan nilai Rp 10 miliar.
Comments