in ,

Jaga Kepatuhan Pajak dan Respons Penerapan “Core Tax”, Pertamina Group Perkuat Pemahamanan Sistem SSF

Pertamina Group SSF
FOTO: Pertamina 

Jaga Kepatuhan Pajak dan Respons Penerapan “Core Tax”, Pertamina Group Perkuat Pemahamanan Sistem SSF

Pajak.com, Jakarta – Pertamina Group melalui Shared Services Finance Tax Accounting (SSF Tax Accounting) menyelenggarakan acara bertajuk ‘Enlightening Day’, di Ballroom Graha Pertamina, pada 24 – 25 September 2024. Acara ini digelar untuk memperkuat pemahamanan sistem SSF sebagai upaya menjaga kepatuhan perpajakan Pertamina Group sekaligus merespons penerapan Pembaruan Sistem Inti Admnistrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).    

Adapun acara ini dihadiri oleh 29 entitas dari 31 undangan yang telah menjalankan sistem SSF, diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Geothermal Energy, dan berbagai entitas lainnya dari Pertamina Group.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh entitas Pertamina Group yang telah go live SSF terkait perkembangan layanan SSF, sehingga memberikan manfaat entitas pengguna serta menjaga kepatuhan pada aturan atas transaksi perpajakan melalui kesisteman digunakan oleh Shared Service Finance,” jelas Vice President Shared Service Finance Febri Rusnal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (1/10).

Dalam kesempatan itu, Febri turut memberikan materi mengenai operasional SSF secara komprehensif, meliputi sistem yang digunakan serta pengembangannya, termasuk untuk meningkatkan kinerja dan implementasi peraturan pajak terbaru.

Pada kesempatan sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa kepatuhan pajak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik. Untuk itu, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga  Setor Penerimaan Negara Rp 425,5 T, Pertamina: Patuh Pajak Cerminkan Pengelolaan Perusahaan yang Sehat

“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), perusahaan berkomitmen turut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang wajib dijalankan. Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan,” jelas Fadjar.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi data perpajakan sejak tahun 2017. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, integrasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pertamina sebagai BUMN yang wajib patuh pada peraturan yang berlaku.

“Kita menjadi perintis untuk melakukan integrasi ini secara on-line dan real time. Dengan melakukan akses data secara digital dan real time, pertama, kita akan mengurangi kesalahan penerapan perpajakan. Kedua, adanya kepastian hukum bagi Pertamina sebelum SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan/masa itu dilaporkan. Ketiga, menutup celah negosiasi yang bisa menjadi tipikor (tindak pidana korupsi),” ungkap Nicke.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *