Pemkot Depok Gencar “Door to Door” Rumah Penunggak Pajak
Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak sebagai upaya mengejar target penerimaan. Penagihan dilakukan dengan sistem door to door menyambangi rumah penunggak pajak.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menuturkan bahwa BKD telah menerapkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sasaran utama program Gempita, yaitu Wajib Pajak yang tunggakannya di atas Rp 50 juta.
“Kami turunkan 10 petugas secara bergantian, menyambangi rumah WP yang memiliki tunggakan. Kalau saat didatangi rupanya objek pajaknya sudah tidak ada, mungkin, seperti kena tol, maka petugas Gempita mengusulkan untuk dibatalkan. Jadi, Gempita selain penagihan, juga ada pemutakhiran data objek pajak,” ungkap Wahid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (30/9).
Dengan pendekatan dan strategi ini, Pemkot Depok berharap masyarakat lebih sadar untuk menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
“Pajak ini sebenarnya untuk masyarakat juga. Dengan taat pajak, mereka akan langsung merasakan manfaatnya,” kata Wahid.
Secara simultan, Pemkot Depok memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan berbagai opsi pembayaran. Misalnya, warga dapat melakukan pembayaran melalui loket Pajak Bumi Bangungan (PBB) di kantor kecamatan, serta berbagai institusi, dan platform lainnya.
Pilihan pembayaran yang tersedia, meliputi kantor pos, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan lain sebagainya. Masyarakat dapat membayar melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart; serta melalui aplikasi digital, seperti Traveloka dan Tokopedia.
“Intinya kita ingin memudahkan. Tinggal masyarakat saja yang pilih, mau membayar dengan cara on-line atau off-line,” ujar Wahid.
Pemkot Depok juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah 2024 dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.
“Kami ada kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok untuk penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pusat Pertanahan (BPN) terkait aset pemkot, dan tentunya KPP Pratama akan kami kuatkan,” pungkas Wahid.
Sinergi antara KPP Pratama Depok Sawangan dan BKD Depok juga dilakukan dengan menggelar program Business Development Services (BDS) untuk membina usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Comments