Ini Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025
Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengungkapkan tantangan dan strategi pemerintah kejar target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
“Target penerimaan pajak (tahun 2025) tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024. Pertumbuhan pajak pada 2025 akan ditopang oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, terdapat tantangan berupa proyeksi ekonomi global yang masih relatif stagnan, moderasi harga komoditas, hingga pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa yang mendorong meningkatnya sektor informal sehingga belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan,” jelas Arifin dalam acara Media Gathering APBN 2025, yang diselenggarakan di Anyer, Banten, (27/9).
Secara simultan, terdapat tantangan perubahan aktivitas ekonomi konvensional menjadi digital. Hal ini membutuhkan pergeseran cara pemungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan dengan ekonomi konvensional.
Dengan demikian, strategi yang akan dilakukan pemerintah adalah membuat kebijakan perpajakan yang diarahkan dengan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, melakukan join program, penegakan hukum, memberikan insentif perpajakan, serta mendorong penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).
“Penerimaan pajak tidak terlepas dari bauran kebijakan yang nantinya akan mendorong investasi, mendorong sektor-sektor yang akan memberikan value added tinggi yang mendukung perkembangan ekonomi, mendukung daya saing, dunia usaha dan kualitas SDM, meningkatkan iklim investasi, kemudian mendorong penerapan tenaga kerja dan menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau,” ujar Arifin.
Secara umum, ia klaim kinerja penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir relatif sangat baik. Meskipun sempat mengalami perlambatan antara tahun 2014-2019, namun ditahun 2021-2023 penerimaan pajak bertumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan bauran kebijakan pajak.
“Pada tahun 2022, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan tertinggi hingga mencapai 115,6 persen. Di tahun 2021 kita juga bisa mencapai pertumbuhan dengan capaian 104 persen dan di 2023 rasio pajak juga bertumbuh menjadi 8,9 persen.
Namun pada tahun 2024, pencapaian target penerimaan pajak kembali menghadapi tekanan yang cukup besar akibat dampak dari penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi,” ungkap Arifin.
Sampai dengan Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari APBN 2024 yang ditopang oleh penerimaan PPN dan PPnBM yang mencatatkan kinerja positif, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Dimana secara bruto, penerimaan pajak masih berada pada zona positif.
“Karena ada kebetulan komoditasnya lagi boom sampai dengan tahun 2023, yang kemudian berpengaruh ke 2024,” pungkas Arifin.
Comments