in ,

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan

Ajukan Restitusi Bea Masuk
FOTO: IST

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan 

Pajak.com, Jakarta – Eksportir atau importir berhak mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) bea masuk, bea keluar, hingga denda/bunga dalam rangka kepabeanan. Bagaimana cara ajukan restitusi bea masuk ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai)? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 274/PMK.04/2014.

Faktor Penyebab Restitusi Bea Masuk 

Penyebab restitusi bea masuk, antara lain sebagai berikut:

  1. Bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea Cukai;
  2. Bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Bea Cukai;
  3. Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
  4. Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
  5. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea Cukai;
  6. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
  7. Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.

Faktor Penyebab Restitusi Bea Keluar

Penyebab restitusi bea keluar, diantaranya:

  1. Barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
  1. Bea keluar karena kesalahan tata usaha;
  2. Be keluar akibat penetapan Pejabat Bea Cukai;
  3. Bea keluar akibat penetapan kembali oleh Direktur Bea Cukai;
  4. Bea keluar akibat keputusan keberatan; atau
  5. Bea keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan 

Berikut ini cara mengajukan restitusi bea masuk, bea keluar, denda/bunga kepabeanan:

1. Mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan formulir sesuai format di lampiran PMK Nomor 274 Tahun 2014;

2. Permohonan dilampiri dengan fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain:

  • Pemberitahuan pabean;
  • Surat penetapan;
  • Keputusan keberatan;
  • Salinan putusan Pengadilan Pajak;
  • Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
  • Dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor;

3. Fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perseorangan;
  • Akta badan untuk pemohon berbentuk badan;
  • Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran
  • Surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
  • Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;
  • Surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif;
  • Dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.
Baca Juga  Aditya Wicaksono: Ekuilibrium Kompetensi dan “Soft Skill” dalam Menangkan Sengketa Kepabeanan

4. Permohonan restitusi ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan;

5. Permohonan restitusi dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;

6. Permohonan restitusi diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian; dan

7. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian formal dan/atau materiil.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *