in ,

Ada Rencana Beli iPhone 16 di Singapura? Ini Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impornya 

Beli iPhone 16 di Singapura
FOTO: IST

Ada Rencana Beli iPhone 16 di Singapura? Ini Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impornya 

Pajak.com, Jakarta – Apple Inc. resmi meluncurkan iPhone 16 series (iPhone 16) dalam acara bertajuk It’s Glowtime, di Steve Jobs Theater, Amerika Serikat (AS), pada (9/9) lalu. Saat ini beberapa negara telah membuka pre-order tahap pertama iPhone 16, salah satunya di Singapura. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana beli iPhone 16 di Singapura untuk di bawa pulang ke tanah air, pastikan Anda telah memperhitungkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kepada Pajak.comDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai akan memberikan estimasi bea masuk dan PDRI tersebut untuk Anda.

“Jika berencana untuk beli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan nilai 1.199 dollar AS dari Singapura, barang tersebut dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang. Atas barang pribadi penumpang, bea masuk (dikenakan) 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 – 20 persen,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melalui pesan WhatsApp, (26/9).

Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impor iPhone 16

Berikut ini adalah penghitungan bea masuk dan PDRI yang diestimasikan oleh Bea Cukai:

Diketahui:

  • Nilai barang: 1.199 dollar AS;
  • Pembebasan bea masuk dan PDRI: 500 dollar AS;
  • Nilai yang dikenakan pungutan: 699 dollar AS; dan
  • Kurs pajak Rp 15.000.

Maka, berikut penghitungannya:

  • Nilai pabean (NP): 699 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 10.485.000;
  • Bea masuk (BM): 10 % x NP = Rp 10 % x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500 = Rp 1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas);
  • Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 11.533.500;
  • PPN: 11 % x NI = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685;
  • PPh (pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) = 10 % x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350; dan/atau
  • PPh (tidak memiliki NPWP) = 20 % x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700.
Baca Juga  Bea Cukai Permudah Pendaftaran IMEI

Total tagihan: BM + PPN + PPh 

  • Pemilik NPWP = Rp 3.471.053; dan/atau
  • Tidak memiliki NPWP = Rp 4.624.385.

Bea Cukai juga mengingatkan untuk tidak lupa mendaftarkan (IMEI) iPhone 16 saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi data ponsel Anda bisa dilakukan melalui http://ecd.beacukai.go.id, mulai 2 hari sebelum tanggal keberangkatan ke tanah air.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *