in ,

Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara Usai Dilantik

Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
FOTO: IST

Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara Usai Dilantik 

Pajak.com, Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Penerimaan Negara yang secara khusus akan mengelola pajak hingga bea dan cukai.

Kementerian baru tersebut merupakan gabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang saat ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Penasihat Presiden terpilih Prabowo Subianto Burhanuddin Abdullah, dalam acara UOB Economic Outlook 2025 beberapa waktu lalu.

Menurut Burhanuddin, perubahan kelembagaan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini juga diambil untuk memisahkan urusan penerimaan negara dari Kemenkeu.

Baca Juga  Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak! DJP Imbau Lakukan Ini

“Perlu ada semacam perubahan kelembagaan. Yang pertama diubah ke Lembaga Penerima Negara. Mudah-mudahan Insya allah ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP. Jadi pisahan dari Kemenkeu,” kata Burhanuddin dikutip Pajak.com pada Kamis (26/9).

Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa, political will saja tidak cukup untuk melaksanakan program strategis, sehingga dibutuhkan kapasitas kelembagaan yang mampu menjalankan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, perubahan kelembagaan ini dianggap sebagai solusi penting dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat pengelolaannya.

“Jadi political will melulu enggak bisa, harus ada capacity to implement will itu. Karena itulah maka perlu ada perubahan kelembagaan,” jelasnya.

Dorong Peningkatan Rasio Pajak

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp 1.196,54 Triliun per Agustus 2024

Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Lembaga yang disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12 persen terhadap PDB pada 2025. Angka ini meningkat dari 10,21 persen pada tahun 2023, dengan tujuan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

“Melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” isi dokumen RKP 2025.

Dokumen RKP 2025 menyebutkan bahwa peningkatan rasio pajak ini akan didorong oleh beberapa strategi, seperti percepatan implementasi core tax system, dan optimalisasi pengelolaan data berbasis risiko. Selain itu, insentif pajak yang tepat sasaran juga akan diterapkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

Langkah ini merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045, di mana pengelolaan penerimaan negara yang lebih baik diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *