in ,

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto Rp 47,25 Triliun per Agustus 2024

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto Rp 47,25 Triliun per Agustus 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) catat penerimaan bruto sebesar Rp 47,25 triliun hingga 31 Agustus 2024, dengan penerimaan neto mencapai Rp 42,13 triliun atau 63,15 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp 66,72 triliun.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang menandakan peningkatan kinerja pajak di wilayah tersebut. Secara nasional, penerimaan pajak bruto mencapai Rp 1.413,39 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 1.196,54 triliun, atau 60,16 persen dari target APBN sebesar Rp 1.988,87 triliun.

Adapun, capaian Kanwil DJP Jakbar, hingga Caturwulan II-2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,82 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 22,26 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar negatif Rp 191,01 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp 43,86 miliar.

Baca Juga  Apa Itu KSWP? Kenali Perannya dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakbar berasal dari empat sektor utama, yaitu sektor perdagangan sebesar Rp 20,85 triliun (49,49 persen), sektor industri pengolahan sebesar Rp 6,55 triliun (15,55 persen), sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 2,59 triliun (6,17 persen), serta sektor konstruksi dengan kontribusi Rp 2,05 triliun (4,89 persen). Kinerja penerimaan ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan tetap menjadi motor utama penerimaan pajak di wilayah Jakbar.

Dalam hal kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakbar juga mencatat kinerja yang baik dengan tingkat kepatuhan mencapai 86,39 persen. Hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 356.423 SPT Tahunan telah dilaporkan, dari target yang ditetapkan sebesar 412.582 SPT Tahunan. Pencapaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat di Jakbar terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di Provinsi DKI Jakarta. Di sisi pendapatan negara Rp 1.137,78 triliun atau sebesar 75,96 persen dari target, dengan pertumbuhan negatif sebesar 4,77 persen (yoy). Belanja negara sebesar Rp 1.086,44 triliun, atau sebesar 62,91 persen dari pagu, pertumbuhan sebesar 16,39 persen (yoy). Surplus APBN sebesar Rp 51,34 triliun atau terkontraksi sebesar 80,36 persen (yoy).

Baca Juga  Kemenkeu dan Praktisi Perpajakan Godok Penerapan Pilar II hingga Analisis “Tax Gap” di ITF ke-2 2024

“Kinerja APBN di DKI Jakarta sampai dengan 31 Agustus 2024 masih resilient, ditopang oleh pertumbuhan belanja negara yang masih tumbuh positif,” jelas Mei Ling dalam konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta pada Kamis (26/9).

Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di Jakarta yang masih melanjutkan tren kontraksi dengan total capaian sebesar Rp 848,35 triliun dengan total capaian 64,75 persen dari target pajak 2024. Adapun capaian per jenis pajak yaitu dari PPh non-migas sebesar Rp 465,93 triliun, PPN sebesar Rp 331,99 triliun, PPh migas sebesar Rp 44,25 triliun, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 6,19 triliun.

Kemudian, penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Agustus 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,03 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh non-migas sebesar 9,83 persen (yoy). Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh minyak bumi dan gas alam karena penurunan lifting migas.

Baca Juga  Kurs Pajak 2 – 8 Oktober 2024

Lalu, untuk kinerja PBB dan pajak lainnya meningkat sebesar 46,05 persen (yoy), disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi. Melengkapi konferensi pers disampaikan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai Jakarta hingga dengan 31 Agustus 2024. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 15,04 triliun dengan capaian sebesar 54,30 persen dari target APBN, atau turun sebesar 4,33 persen (yoy), utamanya karena penurunan Bea Masuk.

Di sisi penerimaan PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Sampai dengan 31 Agustus 2024, PNBP mencapai Rp 260,94 triliun atau 110,58 persen dari target, turun 1,91 persen (yoy) utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan PNBP lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *