Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai 100,26 Persen, Tembus Rp64,7 Triliun pada 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mencatatkan pencapaian luar biasa pada tahun 2024 dengan penerimaan pajak yang melampaui target. Kanwil DJP Jakbar mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun atau 100,26 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp64,5 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan,” ujar Farid dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com pada Rabu (22/1/2025).
Kanwil DJP Jakbar mencatat penerimaan bruto sebesar Rp72,2 triliun dengan pertumbuhan penerimaan neto mencapai 9,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini didukung oleh optimalisasi penerimaan di seluruh unit kerja di bawah Kanwil DJP Jakbar.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp29,12 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp35,44 triliun. Pajak lainnya turut menyumbang Rp131,1 miliar untuk melengkapi capaian tersebut.
Empat sektor kegiatan usaha menjadi kontributor dominan terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar pada tahun 2024 dengan kontribusi sebesar 75,99 persen. Sektor perdagangan menduduki peringkat teratas dengan menyumbang Rp32,22 triliun atau 49,80 persen dari total penerimaan.
Selain perdagangan, sektor industri pengolahan turut memberikan kontribusi signifikan dengan capaian sebesar Rp9,31 triliun atau 14,39 persen. Sektor pengangkutan dan pergudangan menyumbang Rp4,25 triliun atau 6,57 persen, sementara sektor konstruksi menyumbang Rp3,37 triliun atau 5,22 persen.
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan kinerja positif dengan tingkat kepatuhan mencapai 90,52 persen. Hingga 31 Desember 2024, telah diterima sebanyak 373.467 SPT dari target yang ditetapkan sebanyak 412.582 SPT.
Secara keseluruhan, wilayah DKI Jakarta juga menunjukkan kinerja penerimaan pajak yang gemilang dengan total penerimaan sebesar Rp1.355,07 triliun atau 112,30 persen dari target pada tahun 2024. Capaian ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto, dalam Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta.
Pendapatan pajak DKI Jakarta secara neto masih tumbuh positif sebesar 1,67 persen secara tahunan, kinerja positif tahun 2024 ini sebagian besar ditopang oleh pertumbuhan PPN yang sangat baik berkat konsumsi domestik yang tetap terjaga.
Namun, PPh non-migas masih mengalami kontraksi akibat penurunan PPh 25/29 badan. Penurunan penerimaan juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya akibat tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak di tahun 2024.
Comments