Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai 61,85 Persen dari Target
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 36,03 triliun hingga 31 Agustus 2024. Penerimaan ini mencapai 61,85 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 58,27 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menguraikan bahwa pencapaian penerimaan itu didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) Rp 15,20 triliun atau 69,03 persen dari target Rp 22,02 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 20,80 triliun atau 57,47 persen dari target Rp 36,20 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 6,78 miliar atau 662,43 persen dari target Rp 1,02 miliar; serta pajak lainnya Rp 20,25 miliar atau 49,86 persen dari target Rp 40,61 miliar.
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut didominasi oleh 4 sektor dominan, yaitu perdagangan 79,59 persen atau Rp 2,91 triliun; industri pengolahan 23,46 persen atau Rp 717,96 miliar; transportasi dan pergudangan 20,31 persen atau Rp 566,36 miliar; serta konstruksi 9,38 persen atau Rp 245,48 miliar.
“Ada 2 sektor yang memiliki peranan paling besar, yaitu industri pengolahan secara neto tumbuh positif sebesar 21 persen. Begitu juga sektor perdagangan besar tumbuh 45 persen. Secara keseluruhan pertumbuhan neto pada Agustus 2024 adalah sebesar 25 persen,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/9).
Ia optimistis Kanwil DJP Jakut mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan.
Laporan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut ini menindaklanjuti Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta, pada (26/9).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak regional Jakarta mencapai sebesar Rp 848,35 triliun per 31 Agustus 2024 atau 64,75 persen dari target.
“Penerimaan pajak regional Jakarta terkontraksi sebesar 7,03 persen, utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh non-migas sebesar 9,83 persen. PPN terkontraksi akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Sedangkan PPh migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas, sementara PBB dan pajak lainnya meningkat sebesar 46,05 persen disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” jelas Herry.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Mei Ling menyebut bahwa kinerja APBN regional Jakarta hingga 31 Agustus 2024 resilien. Hal ini ditopang oleh pertumbuhan pendapatan dan belanja negara yang masih tumbuh positif.
“Pendapatan negara terealisasi sebesar Rp 1,137,78 triliun atau 75,96 persen dari target. Belanja negara terealisasi Rp 1.086,44 triliun atau 62,91 persen dari pagu. Surplus APBN sebesar Rp 51,43 triliun,” ungkap Mei Ling.
Menurutnya, kebijakan fiskal dalam APBN dan APBD memberi dukungan sebesar Rp 697,58 triliun terhadap perekonomian yang bermuara pada akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Comments