Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Tembus Rp 50,89 T per 30 November 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 50,89 triliun per 30 November 2024 atau tembus 87,34 persen dari target Rp 58,27 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda optimistis mampu meraih target penerimaan hingga akhir tahun 2024.
“Kami tetap optimistis target penerimaan mampu dilewati bersama unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Utara, dengan melakukan pengawasan dan monitoring serta dukungan maksimal kepada semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Kami yakin, dengan usaha maksimal akan memberikan hasil maksimal, karena usaha tidak akan mengkhianati hasil,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/12).
Ia memerinci, kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakut didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) sebesar Rp 20,76 triliun atau 94,30 persen dari target Rp 22,02 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 30,09 triliun atau 83,11 persen dari target Rp 36,20 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 10,71 miliar atau 1.045,93 persen dari target Rp 1,02 miliar; serta pajak lainnya Rp 25,91 miliar atau 60,59 persen dari target Rp 42,78 miliar.
”Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari 4 sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 53,99 persen atau sebesar Rp 2,60 triliun, sektor industri pengolahan sebesar 14,31 persen atau Rp 691,20 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,12 persen atau Rp 537,45 miliar,” ungkap Wansepta.
Penerimaan Pajak Regional Jakarta
Laporan Kanwil DJP Jakut dilakukan usai Konferensi Pers (Konpres) Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta Edisi Desember 2024, yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, (24/12).
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat Nurshinta Rifianty Rifani menyampaikan bahwa penerimaan pajak regional Jakarta tercatat Rp 1.191,21 triliun atau 92,84 persen dari target.
”Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang menggerus penerimaan pajak. Namun, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, PPh Pasal 21 tumbuh paling tinggi sebesar 20,78 persen, mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 badan masih berlanjut namun makin menipis, sebagai dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO, perubahan status kontraktor batu bara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi I menjadi IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus),” ungkap Rifianty.
Selain itu, PPN dalam negeri menunjukkan kinerja positif tumbuh 6,39 persen seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan. PPN impor melanjutkan tren positif yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, seiring dengan naiknya transaksi impor khususnya sektor perdagangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional. Pendapatan negara mencapai sebesar Rp 1.589,07 triliun atau 102,71 persen dari target sebesar Rp 1.547,15 triliun, namun mengalami penurunan sebesar 0,48 persen.
”Untuk realisasi belanja negara mencapai Rp 1.679,27 triliun atau 84,36 persen dari target sebesar Rp 1.727,10 triliun dan mengalami kenaikan 18,29 persen. Terdapat defisit APBN sebesar Rp 90,20 triliun atau turun 150,23 persen,” ujar Mei Ling.
Comments