in ,

Kanwil DJP Jaksus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 182,09 T per 26 September 2024

Kanwil DJP Jaksus Catatkan Penerimaan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 182,09 T per 26 September 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) catatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 182,09 triliun per 26 September 2024 atau 68,59 persen dari target Rp 265,46 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan memerinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) sebesar Rp 67,39 triliun, PPh migas Rp 48,74 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 60,29 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB Rp 5,34 triliun, serta pajak lainnya Rp 307,64 miliar.

“Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jaksus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp 62,59 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 41 triliun, industri pengolahan Rp 40,62 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp 12,50 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen.” ungkap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/9).

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus ini menindaklanjuti Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta, pada (26/9).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan KPP Migas Perkuat Interaksi dengan Wajib Pajak Sektor Migas

Penerimaan Pajak Regional Jakarta 

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan, realisasi penerimaan pajak regional Jakarta sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp 848,35 triliun atau 64,75 persen dari target.

“Penerimaan pajak regional Jakarta terkontraksi sebesar 7,03 persen, utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh non-migas sebesar 9,83 persen. PPN terkontraksi akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Sedangkan PPh migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas, sementara PBB dan pajak lainnya meningkat sebesar 46,05 persen disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” jelas Herry.

Dari sisi kepabeanan, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan mengatakan, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 15,04 triliun hingga 31 Agustus 2024 atau 54,30 persen dari target.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Setiawan Suryowidodo menyebutkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 260,94 triliun atau 110,58 persen dari target.

“Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP sumber daya alam (SDA),” imbuh Setiawan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *