in ,

Sektor Pedagangan Tumbuh 43,95 Persen, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 42,34 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rp 42
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Sektor Pedagangan Tumbuh 43,95 Persen, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 42,34 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 42,34 triliun hingga 31 Agustus 2024. Salah satu penopang penerimaan tersebut berasal dari sektor perdagangan yang tumbuh 43,95 persen.

“Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II berbasis sektoral terhimpun sebesar Rp 5,61 triliun atau tumbuh sebesar 20,09 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Capaian ini ditopang oleh penerimaan dari sektor perdagangan dengan pertumbuhan sebesar 43,95 persen atau mencapai Rp 2,07 triliun,” jelas Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/9).

Bedasarkan jenisnya, capaian penerimaan Kanwil DJP Jaksel II, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 27,02 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 15,19 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 2,05 miliar, dan pajak lainnya Rp 131,97 miliar.

Laporan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II ini menindaklanjuti Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta, pada (26/9).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak regional Jakarta mencapai sebesar Rp 848,35 triliun per 31 Agustus 2024 atau 64,75 persen dari target.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Gelar Pasar Rakyat, Bantu UMKM Tingkatkan Omzet

“Penerimaan pajak regional Jakarta terkontraksi sebesar 7,03 persen, utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh non-migas sebesar 9,83 persen. PPN terkontraksi akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Sedangkan PPh migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas, sementara PBB dan pajak lainnya meningkat sebesar 46,05 persen disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” jelas Herry.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Mei Ling menyatakan bahwa kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) regional Jakarta hingga 31 Agustus 2024 resilien. Hal ini ditopang oleh pertumbuhan pendapatan dan belanja negara yang masih tumbuh positif.

“Pendapatan negara terealisasi sebesar Rp 1,137,78 triliun atau 75,96 persen dari target. Belanja negara terealisasi Rp 1.086,44 triliun atau 62,91 persen dari pagu. Surplus APBN sebesar Rp 51,43 triliun,” ungkap Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *