Sinergi DJP-DJPK-Pemda, Penerimaan Pajak Daerah Naik
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pemerintah daerah (pemda) sepakat menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memproyeksi, terdapat potensi tambahan penerimaan pajak daerah naik sebesar Rp 901 miliar berkat sinergi ini. Di sisi lain, DJP telah mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 63,68 miliar.
“Kerja sama ini memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan bapak dan ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp 901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK,” ungkap Prima dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP- DJPK-Pemda, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual (15/9).
Ia menekankan, daerah memiliki potensi penerimaan pajak yang besar, namun tidak dapat direalisasikan karena pelbagai kendala, salah satunya terkait data dan informasi. Seperti diketahui, data dan informasi merupakan indikator utama dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Oleh sebab itu, kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda diharapkan dapat terus membantu peningkatan local taxing power. Hal ini seirama pula dengan tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tax ratio di daerah masih berada di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi. Maka, diharapkan UU HKPD dan kerja sama ini dapat meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah atau investasi. UU HKPD dan kerja sama ini menjadi suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat,” ujar Prima.
Penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan pemda. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019, pilotting 7 kota di 7 provinsi; tahap II pada 2020 dengan 78 pemda; tahap III pada 2021 dengan 83 pemda.
Adapun tahap III lalu, sebanyak 84 pemda ikut seremoni, meskipun dalam pelaksanaannya ada satu pemda yang gagal mengumpulkan berkas perjanjian kerja sama. Dengan demikian, sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Adapun beberapa capaian dari kerja sama selama ini, diantaranya pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 Wajib Pajak dengan 152 pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya (19 persen); perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen); kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3 persen); dan lain-lain (6 persen).
Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB itu. DJP berharap, kerja sama dengan pemda dapat terus diperkuat, baik melalui pengawasan bersama maupun penegakan hukum bersama.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan integrasi data perpajakan. Integrasi dilakukan secara host-to-host antara Pemprov Jabar dengan DJP.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pemprov Jabar Dedi Taufik menyampaikan, integrasi data perpajakan antara pusat dan daerah berpeluang mendongkrak pendapatan daerah maupun nasional. Kebijakan ini merupakan tahapan penting dalam agenda Reformasi Perpajakan Jilid III.
“Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Pemprov Jabar dengan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis, (22/7).
Comments