in ,

DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

DJP Optimalkan Pungutan Pajak
FOTO: IST

DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Pajak.com, Jakarta – Salah satu aspek penting untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah ketersediaan data yang valid dan terintegrasi dari lintas kementerian dan lembaga. Untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah, serta melalukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit tahap IV melalui dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) pada Kamis (15/9).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu sebagai upaya DJP mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ini adalah saatnya untuk setiap pemangku kepentingan bersinergi untuk peningkatan pembangunan nasional

“APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” tegas Suryo.

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan DJP dan berbagai institusi tersebut. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Pada tahap III lalu, sebanyak 84 pemda ikut seremoni meskipun dalam pelaksanaannya ada satu pemda yang gagal mengumpulkan berkas PKS. Dengan demikian sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 Wajib Pajak dengan 152 pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya (19 persen), perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3 persen), dan lain-lainnya (6 persen). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB tersebut.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Selain itu, telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *