in ,

Sanksi Administrasi yang Dihapus Pemprov DKI Jakarta

Sanksi Administrasi yang Dihapus
FOTO: IST

Sanksi Administrasi yang Dihapus Pemprov DKI Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan lain-lain.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak dilaksanakan mulai 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati menekankan, kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi COVID-19. Pemprov DKI Jakarta mengakselerasi target penerimaan dengan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak demi meningkatkan kepatuhan melalui penertiban administrasi pembayaran pajak.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi hingga 15 Desember 2022 ini diterapkan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Kami mendorong agar Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/9).

Berikut ini daftar sanksi administrasi pajak yang dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta: 
Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PKB, PBB-P2, Pajak Air Tanah (PAT).
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, dan PAT.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, PBBKB, BBNKB, PKB, PAT.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Adapun penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah periode 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah menjamin 85 persen warga bebas PBB-P2. Sebab Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk rumah atau bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar dan/atau memiliki faktor tertentu.

Secara spesifik, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Dari 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp 2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp 2 miliar. Jadi dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di DKI Jakarta tidak terkena PBB-P2. Untuk yang nilainya di atas Rp 2 miliar, mereka masih terkena PBB-P2, tapi itu pun ada pengecualiannya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Jadi, sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini. Sekarang bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” ujarnya dalam acara bertajuk Pajak Jakarta, Adil, dan Merata Untuk Semua, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Madusela Jakarta Pusat, (19/8).

Ia menggarisbawahi, penghapusan sanksi atau pembebasan pajak merupakan ejawantah dari konsep kebijakan yang adil dan merata. Kebijakan ini juga sebagai wujud nyata nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak hadir dalam kehidupan warga DKI Jakarta secara nyata.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *