in ,

Pembebasan Bea Masuk Impor RI dan Negara ASEAN

Pembebasan Bea Masuk Impor
FOTO: IST

Pembebasan Bea Masuk Impor RI dan Negara ASEAN

Pembebasan bea masuk impor RI dan negara ASEAN. Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya telah memiliki berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) untuk memudahkan dan meningkatkan perdagangan antar negara.

Indonesia sendiri memiliki FTA dengan sesama negara-negara anggota ASEAN (ATIGA), bersama China (ACFTA), Korea Selatan (AKFTA), Jepang (IJEPA) dan (AJCEP) , India (AIFTA), Australia dan Selandia Baru/New Zealand (AANZFTA), Pakistan (IPPTA), Hong Kong, China (AHKFTA), Chile (IC-CEPA), dan Palestina.

Dengan memiliki perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dan negara lainnya yang bergabung dalam perjanjian tersebut dapat memanfaatkan tarif preferensi yaitu tarif khusus bea masuk berdasarkan kesepakatan internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Melalui FTA, setiap negara yang bergabung di dalamnya diharapkan dapat menekan biaya produksi dan juga barang yang diekspor bisa bersaing karena FTA mengurangi komponen biaya ekspor yaitu pungutan impor di negara tujuan ekspor yang merupakan negara anggota FTA. Sehingga nantinya barang ekspor bisa bersaing dengan barang ekspor negara lainnya yang belum memiliki FTA dengan negara tujuan ekspor.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Salah satu kebijakan pembebasan bea masuk impor melalui FTA yang dimiliki Indonesia yaitu ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). ATIGA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. Peraturan terbaru yang mengatur ATIGA diatur dalam PMK Nomor 43/PMK.010/2022 yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif 0% atas bea masuk impor barang. Sehingga dengan dihapuskannya tarif bea masuk impor akan berdampak pada berkurangnya beban pajak pelaku usaha dan juga berdampak pada harga produk yang kompetitif ditingkat konsumen antar negara anggota ASEAN.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010./2022 ditegaskan bahwa Indonesia mempercepat pengenaan tarif bea masuk 0% atas impor beberapa produk dari negara-negara ASEAN, Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang terikat perjanjian perdagangan bebas ASEAN, Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA)

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan alat reproduksi suara sinematografi dengan Harmonized System (HS) code 8519.89.10 serta produk bagian dan aksesori mesin dengan HS code 8473.40.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% mulai 2022.

Sedangkan sebelumnya yang diatur dalam ketentuan lama yaitu PMK Nomor 49/PMK.010/2022, tarif bea masuk untuk bagian dan aksesori mesin ditetapkan sebesar 5% mulai 2022 dan baru dipangkas menjadi 0% pada 2028 untuk produk aksesori mesin.

Sedangkan tarif bea masuk produk alat reproduksi suara sinematografi awalnya ditetapkan sebesar 10% pada 2022, dan akan diturunkan menjadi 9,5% pada 2024 hingga 2029, kemudian diturunkan menjadi 5% mulai 2030.

Beleid terbaru juga mengubah skema rencana tarif bea masuk untuk produk pemanas air tenaga matahari lain-lain dengan HS code  8419.12.00. Aturan baru mempercepat pengenaan tarif 0% untuk produk ini, dimulai pada 2027. Dalam skema sebelumnya, tarif bea masuk untuk pemanas air tenaga matahari ditetapkan sebesar 5% pada 2022 hingga 2027 dan baru dipangkas jadi 0% mulai 2028.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Melalui perjanjian perdagangan bebas dapat mengapus hambatan tarif seperti bea masuk impor sekaligus mengurangi beban pajak. Sehingga dengan adanya berbagai perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing perdagangan di mancanegara terutama di negara-negara Mitra Free Trade Agreement  (FTA).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *