in ,

LinkAja Syariah Komitmen Kembangkan Ekonomi Syariah

LinkAja Syariah Komitmen Kembangkan
FOTO: IST

LinkAja Syariah Komitmen Kembangkan Ekonomi Syariah

Pajak.com, Jakarta – LinkAja Syariah yang merupakan perluasan layanan aplikasi LinkAja, LinkAja Syariah pertegas komitmen kembangkan ekosistem syariah di Indonesia. Salah satunya dengan cara menghadirkan layanan keuangan digital sesuai kaidah-kaidah syariah. Hal itu terwujud melalui didapatkannya Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi pada 30 Agustus 2022 lalu.

Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Yogi Rizkian Bahar mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah dan berharap akan terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur yang sesuai dengan ketentuan syariah.

“Kepercayaan ini merupakan wujud komitmen LinkAja Syariah untuk terus berkontribusi dalam implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024, khususnya dalam bidang penguatan ekonomi digital syariah sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS),” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/09).

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ia menambahkan, Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI dilakukan selama 3 tahun sekali terhadap lembaga atau perusahaan yang mengajukan izin. Proses re-sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahap kesesuaian syariah yang harus disetujui oleh DSN MUI.

“LinkAja Syariah telah memenuhi syarat dan standar kesesuaian syariah dengan layanan keuangan digital yang mengutamakan tiga kategori utama syariah produk jasa yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), ekonomi berbasis masjid, pemberdayaan dan digitalisasi pesantren, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tambahnya.

Dengan demikian, sertifikasi yang berhasil kembali didapatkan oleh layanan syariah ini mengokohkan LinkAja sebagai dompet digital pertama yang berbasis syariah di Indonesia sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI Hasanudin menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi LinkAja Syariah yang secara konsisten terus memperluas ekosistem layanan keuangannya secara holistik, dan terus mengikuti kesesuaian kaidah syariah, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi umat untuk bertransaksi secara digital.

“Kami harapkan agar LinkAja Syariah akan terus bermanfaat dalam berbagai transaksi yang tentunya sesuai kaidah syariah serta dapat terus mendorong pengembangan sektor ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, LinkAja Syariah telah bekerjasama dengan lebih dari 1.600 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 2.200 masjid, 333 pesantren/pendidikan islam serta lebih dari 5.400 mitra e-commerce dan off-line merchant, dan kontribusi pendapatan LinkAja Syariah telah mencapai 23 persen terhadap total pendapatan LinkAja sejak didirikan.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Melalui pencapaian selama 2 tahun ini, LinkAja Syariah berkomitmen untuk terus mengembangkan ragam layanan syariah digitalnya agar dapat bermanfaat dan membawa berkah bagi masyarakat. Sebagai puncak pencapaiannya, LinkAja Syariah berhasil meraih penghargaan internasional sebagai “Best Digital Payment Service Provider” yang diselenggarakan oleh The Asset Triple A Islamic Finance Award 2022 yang diinisiasi oleh The Asset didasarkan pada kontribusinya dalam mempromosikan teknologi finansial berbasis syariah di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *