in ,

Beli Pertalite dan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina

“Perpres yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM bersubsidi. Nah, untuk mengisi kekosongan tersebut, BPH Migas akan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM Solar. Solar (kuota) ini perorangan maksimal 60 liter, kendaraan roda enam itu 200 liter. Itu diatur di surat keputusan BPH Migas agar jatah kuota Solar itu cukup dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Saleh.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, pemerintah perlu segera menentukan basis data klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat subsidi BBM. Ia menyarankan, hal itu dapat pemerintah lihat dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau data masyarakat penerima subsidi pupuk dan listrik.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

“Itu kalau bisa digabung antar data itu dan diklasifikasikan. Nah ini akan sangat membantu. Kalau menunggu sampai sempurna memang agak sulit. Jadi harus segera dimulai dan disempurnakan sambil jalan. Kalau skema distribusi tertutup itu dijalankan, para penerima manfaat sebaiknya diberikan kartu khusus sebagai identitas diri. Kartu harus dibawa oleh penerima manfaat saat ingin membeli BBM bersubsidi,” jelas Komaidi.

Ia meyakini, skema itu dinilai ampuh untuk menanggulangi praktik kecurangan, seperti modifikasi tangki mobil dan penyimpangan tertentu dari sejumlah oknum tertentu.

“Banyak juga penyalahgunaan, seperti dia mendapatkan BBM subsidi, lalu dia jual ke industri untuk memperoleh keuntungan dari dipasritasnya harga dari solar subsidi dan non subsidi,” ungkap Komaidi.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *