in ,

Strategi Pegadaian dan PNM dalam “Holding” Ultramikro

Strategi Pegadaian dan PNM dalam “Holding” Ultramikro
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum pembentukan holding ultramikro (UMi) tiga entitas BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk—induk holding; PT Pegadaian (Persero); dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Pegadaian dan PNM pun telah menyusun strategi untuk menyukseskan terobosan ini.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, perseroan menyambut baik penerbitan PP dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan. Pegadaian akan memperkuat layanan serta program untuk usaha mikro di seluruh Indonesia.

“Kami siap bergabung dalam holding ultramikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan” jelas Kuswiyoto, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/7).

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Kuswiyoto menilai, holding akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultramikro maupun entitas BUMN. Selain itu, langkah strategis ini juga dapat memperkuat data base pelaku usaha ultramikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung pembangunan ekonomi ke depan.

Holding ultramikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” tambah Kuswiyoto.

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *