in ,

RUU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak dan Retribusi Daerah

“Untuk pajak daerah, pajak-pajak yang berbasis pada transaksi mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir akan digabungkan ke dalam 1 jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ini menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah. Ini juga menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah,” jelas Sri Mulyani.

Melalui RUU HKPD, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak alat berat dan penyesuaian ketentuan pajak penerangan jalan, sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, pemerintah mengusulkan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/pemerintah kota, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemerintah provinsi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Sebagai sumber penerimaan baru provinsi, (opsen pajak MBLB) ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. RUU HKPD akan menuntun daerah melakukan perluasan basis pajak dan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *