in ,

Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak Capai 8,42 Persen

FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Angka itu meningkat dari target rasio pajak tahun 2021, yakni 8,18 persen dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis akan target itu. Sebab pemerintah telah menerapkan sejumlah langkah untuk mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan, yang akan bermuara pada tercapainya target rasio pajak.

“Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan sehat. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi di bidang kebijakan perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2022, yang disiarkan secara virtual, pada Senin (31/5).

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Hal itu diturunkan menjadi tiga langkah. Pertama, menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko. Kedua, pemerintah akan memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Ketiga, pemerintah akan menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur dan karakteristik sektor perekonomian.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah pun tetap melanjutkan reformasi perpajakan yang meliputi penguatan sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap. Kami sangat mengharapkan dukungan dewan perwakilan di dalam terus memperbaiki dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama bidang legislasi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *