in ,

Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Capai Rp 432,25 T

Penerimaan Pajak Kuartal I-2023
FOTO: KLI Kemenkeu

Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Capai Rp 432,25 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga kuartal I-2023 (April-Maret) mencapai sebesar Rp 432,25 triliun atau setara 25,16 persen dari target yang senilai Rp 1.718 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, capaian penerimaan pajak tumbuh 33,78 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Hal ini menandakan tren penerimaan pajak masih terjaga baik.

“Kalau dibandingkan tahun lalu (kuartal I-2022), penerimaan pajak tumbuh 41,64 persen. Artinya, pajak kita tumbuh di atas baseline yang juga sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Capaian ini sangat positif dan akan kita jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Kinerja (penerimaan) pajak kuartal I-2023 dipengaruhi oleh harga komoditas yang mengalami normalisasi dan dampak UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Edisi April, (17/4).

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Ia memerinci, realisasi penerimaan pajak hingga kuartal I-2023 diperoleh dari empat sumber. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) sebesar Rp 225,95 triliun atau 25,86 persen dari target. Penerimaan PPh nonmigas ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 31,03 persen.

“Berdasarkan data pertumbuhan neto, PPh badan menjadi jenis pajak yang berkontribusi paling besar di antara jenis pajak dominan lainnya, yakni 19 persen. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 69,6 persen pada kuartal I-2023. Ini menandakan Indonesia telah melewati pra-COVID level. PPh badan sudah pulih sesudah mengalami tekanan luar biasa selama pandemi,” ungkap Sri Mulyani.

Kedua, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 42,37 persen menjadi sebesar Rp 185,70 triliun atau 24,99 persen dari target 2023.

“Penerimaan dari PPN dan PPnBM yang tumbuh ini artinya kegiatan masyarakat yang telah menimbulkan nilai tambah, maka meningkatkan penerimaan  PPN (dan PPnBM) tumbuh 42,37 persen dari tahun lalu,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ketiga, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp 2,87 triliun atau 7,16 persen dari target. Capaian ini meningkat 25,24 persen dibandingkan tahun lalu. Keempat, penerimaan PPh migas mencatatkan penerimaan sebesar Rp 17,73 triliun atau 28,86 persen dari target 2023.

“(PPh migas) ini kita lihat mengalami penurunan (-1,2 persen). Ini karena harga migas dibandingkan tahun lalu yang meningkat sangat tinggi, relatif rendah meski levelnya masih tinggi di atas 80 dollar AS per barel dan disebabkan karena harga komoditas mulai mengalami normalisasi dan aktivitas ekonomi mulai menunjukan perlambatan,” jelas Sri Mulyani.

Kendati tumbuh positif, pemerintah akan tetap mewaspadai tekanan ekonomi domestik maupun global yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023.

“Pemerintah juga terus berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan masyarakat. Karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk membayar berbagai belanja, yang langsung diterima manfaatnya oleh rakyat. Kalau di dapur ada LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram, berarti manfaat pajak juga ada di dapur Anda. Karena pemerintah telah mensubsidi LPG 3 kilogram melalui APBN kita,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Berdasarkan realisasi belanja negara hingga kuartal I-2023, pemerintah telah menyalurkan subsidi energi sebesar Rp 24,5 triliun untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG tabung 3 kilogram, maupun listrik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *