in ,

Investor IKN Nusantara Wajib Patuh Administrasi Perpajakan

Investor IKN Nusantara
FOTO: Tiga Dimensi

Investor IKN Nusantara Wajib Patuh Administrasi Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah terbit pada awal Maret 2023 lalu. Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Januar Ponco menilai, peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Di sisi lain, penerima insentif fiskal itu wajib memberikan imbal balik kepada pemerintah dalam bentuk kepatuhan pelaporan kegiatan usaha dan perpajakannya.

Ponco menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup 5 lingkup pengaturan, salah satu bab berisi tentang penanaman modal yang terdiri dari 42 pasal. Isi pasal tersebut memerinci aturan mengenai insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah kepada para pelaku bisnis di IKN Nusantara beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karena isi dan tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 12 tahun 2023 itu adalah untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi para pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN Nusantara. Sebelum ke insentif, apa saja sih potensi di IKN (Nusantara)? Dari sisi kebutuhan, di sana akan ada 17 ribu PNS (pegawai negeri sipil), belum termasuk istri dan anak, dan pegawai lainnya. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana. Artinya, ada potensi ekonomi yang banyak di IKN. Tapi, saya berharap investor yang mendapat fasilitas fiskal, jangan lupa dengan kewajibannya, kepatuhan pajaknya. Kita belum bicara bayar, ya. Kepatuhan administrasi perpajakannya saja dulu,” ujarnya kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (18/4).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Sebab berdasarkan pengalamannya bekarier sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama kurang lebih 21 tahun, penerima insentif fiskal memiliki potensi yang besar untuk abai terhadap kewajiban administrasi perpajakannya.

“Mereka lupa untuk melaporkan apa saja aktivitas usaha yang dilakukannya. Semua (investor) harus bersiap jika hadir di sana, rencana usahanya seperti apa, insentif pajak yang dimanfaatkan apa, dan bahkan pengembangan bisnis jika ada, perlu dilaporkan (yang berimplikasi pada aspek-aspek pemajakan),” kata Ponco.

Ia pun memerinci, insentif pajak yang akan diberikan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2023, meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;  pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Menariknya, ada juga PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final. Dengan banyaknya keuntungan fiskal yang didapatkan oleh investor lewat fasilitas insentif pajak, sangat memungkinkan ini sangat menarik,” ujar Panco.

Ia menekankan, keuntungan fiskal tersebut bermanfaat untuk memutar aliran kas investor agar bisa meningkatkan produktifitas perusahaan.

Kendati demikian, Ponco menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha jika ingin mendapatkan insentif tersebut, yaitu fasilitas pajak hanya diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar; penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Namun, Ponco berharap, administrasi untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini harus dipermudah dan disederhanakan dalam sistem. Secara umum, pengajukan fasilitas fiskal di IKN Nusantara dapat diakses investor melalui laman Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Karena investor akan merasa sangat dibebani dengan administrasi yang sangat banyak, sehingga banyak dari investor berfikir bahwa akan lebih baik berinvestasi di daerah lain dengan administrasi yang lebih mudah,” kata Ponco.

Menurutnya, kemudahan administrasi untuk mendapatkan insentif fiskal merupakan indikator yang tidak kalah penting bagi investor. Maka, sudah seyogiyanya kemudahan tersebut diberikan untuk investor. Terlebih, 81 persen biaya pembangunan IKN Nusantara akan bersumber dari investasi asing maupun dalam negeri.

Seperti diketahui, kebutuhan investasi di IKN Nusantara hingga tahun 2024 diproyeksi sebesar Rp 466 triliun, dengan 19 persen diantaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, IKN Nusantara membutuhkan investasi dari swasta sebesar Rp 377,46 triliun sampai Rp 393,66 triliun atau 81 persen dari total kebutuhan pembangunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *