in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai Rp 13,06 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai Rp 13,06 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 13,06 triliun hingga kuartal I-2023 atau sebesar 24,24 persen dari target sebesar Rp 53,91 triliun. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jakut Andi Wachju Muliadi mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2023 lebih besar dibandingkan kuartal I-2022 yang sebesar Rp 12,38 triliun.

Dilihat dari jenis pajak, penerimaan pajak hingga kuartal I-2023 berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) sebesar Rp 5,68 triliun (tumbuh 0,03 persen); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 7,37 triliun (10,33 persen); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 1,28 miliar (193,56 persen); dan pajak lainnya Rp 1,12 miliar (78,97 persen).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Penerimaan pajak itu ditopang oleh beberapa sektor dominan, yaitu perdagangan besar sebesar Rp 6,92 triliun (tumbuh 12,41 persen), industri pengolahan sebesar Rp 1,64 triliun (11,85 persen), transportasi dan pergudangan Rp 1,57 triliun (30,50 persen), kegiatan jasa lainnya Rp 764,49 miliar (35,09 persen), konstruksi Rp 544,53 miliar (36,55 persen), jasa persewaan Rp 337,15 miliar (77,34 persen), pertambangan dan penggalian Rp 269,40 miliar (10,84 persen), jasa profesional Rp 197,11 miliar (19,07  persen), real estat Rp 173,82 miliar (6,87 persen), informasi dan komunikasi Rp 137,48 miliar (59,88 persen), dan sektor lainnya Rp 497,41 miliar (25,10 persen).

“Dari 8 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang berada dibawah Kanwil DJP Jakarta Utara, secara persentase, KPP Pratama Jakarta Penjaringan mencapai realisasi paling tinggi dibanding KPP lain, yaitu sebesar 34,36 persen. Sedangkan yang mengalami pertumbuhan paling besar, yaitu KPP Pratama Jakarta Koja sebesar 33,67 persen. Kita optimistis semua KPP unit vertikal berhasil melewati target penerimaan, sebagaimana pencapaian dalam 2 tahun terakhir,” ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/4).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Selain itu, Kanwil DJP Jakut menerima 194.173 SPT tahunan hingga kuartal I-2023 atau 77,79 persen dari target sebesar 249.617 pada tahun 2023. Dari jumlah SPT tahunan itu, sebanyak 189.727 merupakan SPT tahunan orang pribadi atau tumbuh sebesar 4 persen dibanding tahun lalu dan 4.446 SPT tahunan badan atau tumbuh 29 persen.

“Kanwil DJP Jakut optimistis berhasil mencapai target pelaporan SPT tahunan mengingat bulan Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Sementara, untuk SPT tahunan badan baru akan berakhir di bulan April ini. Berbagai upaya tetap dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan dengan dibukanya kelas pajak dan sosialisasi secara on-line atau off-line,” kata Andi.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 713.685 hingga Maret 2023. Capaian ini 61,26 persen dari target validasi NIK-NPWPW sebesar 1.165.016.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *