in ,

DJP dan Pemprov Jateng Jalin Pertukaran Data Kendaraan Bermotor

DJP dan Pemprov Jateng
Foto: P2Humas DJP

DJP dan Pemprov Jateng Jalin Pertukaran Data Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemrov Jateng) menjalin kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Secara spesifik, DJP dan Pemprov Jateng akan melakukan pertukaran data kendaraan bermotor. Sinergi ini ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, (13/4).

“Data kendaraan bermotor akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara. Jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara DJP dengan Pemprov Jateng dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan Wajib Pajak,” ujar Suryo.

Ia menegaskan, kesepakatan pertukaran data ini dilandasi keinginan untuk menyinergikan data pemerintah pusat dan daerah yang bermuara pada penerimaan negara, baik pajak pusat maupun daerah. Sebab sejatinya, kedua penerimaan ini merupakan instrumen untuk menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) memerlukan dukungan ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) termasuk pemda (pemerintah daerah), dalam bentuk dukungan data perpajakan. Perpajakan Indonesia semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” tutur Suryo.

Selain pertukaran data, poin kesepakatan lain antara DJP dan Pemprov Jateng, meliputi pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib Pajak; penguatan kelembagaan bidang perpajakan, diantaranya mengenai pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan atau akselerasi penyampaian data kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama. Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak,” ucap Suryo.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Pada kesempatan yang sama, Ganjar menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Dari sisi pemda, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah yang bermuara pada optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga akhirnya, PAD itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat, baik lewat pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas SDM melalui program pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.

“MoU (memorandum of understanding) ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar.

Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DJP dan Jateng dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo, pejabat eselon di lingkungan Kementerian Keuangan lainnya, serta Pemprov Jateng.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *