in ,

KPP PMA Dua Sosialisasi e-PSPT untuk Perpanjangan Lapor SPT

KPP PMA Dua
FOTO: IST

KPP PMA Dua Sosialisasi e-PSPT untuk Perpanjangan Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua) menyosialisasikan prosedur perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan secara elektronik melalui e-PSPT. Sosialisasi dilakukan melalui fitur live di Instagram oleh Penyuluh KPP PMA Dua Kurniati dan Dinny Angraeny.

Kurniati menjelaskan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang tentang Surat Pemberitahuan.

Dengan demikian, Wajib Pajak badan yang mempunyai batas waktu pelaporan SPT tahunan pada 30 April, bisa mengajukan perpanjangan maksimal akhir Juni. Sementara Wajib Pajak orang pribadi bisa memohon perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan sampai akhir Mei.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

“Tidak hanya itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT (Tahunan) PPh lebih dari satu kali, namun dengan catatan tidak melampaui batas waktu 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT (Tahunan) PPh,” jelas Kurniati.

Dinny menambahkan, saat ini DJP kembali menambah fitur layanan penyampaian pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara on-line pada aplikasi e-PSPT pada laman djponline.pajak.go.id.

Ia menguraikan, untuk menggunakan layanan e-PSPT, Wajib Pajak harus menambah hak akses pada menu ‘Profil’ dalam akun DJP Online. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi secara otomatis terkait dengan beberapa hal, seperti konfirmasi SPT tahunan yang belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan/atau melebihi jatuh tempo penyampaian SPT tahunan.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Layanan e-PSPT juga memiliki fitur ‘Tracking’ untuk mengetahui sejauh mana pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak diproses oleh KPP mulai dari diajukan hingga pencetakan dokumen.

“Di dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen. Bila statusnya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada menu ‘Dashboard’,” jelas Dinny.

KPP PMA Dua berharap, kegiatan edukasi perpajakan melalui live Instagram dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga pelbagai informasi perpajakan dapat disampaikan Wajib Pajak dengan cara lebih simpel dan kekinian.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak secara luas,” tambah Dinny.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Pada akhir sesi, terdapat tanggapan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan akun Instagram @deddyterdyhazza.

“Terima kasih atas bantuan infonya. Semoga tahun depan kami tidak lalai lagi,” tulis akun @deddyterdyhazza.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *