in ,

Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif bagi Wajib Pajak Badan

wajib pajak Non-Efektif
FOTO: IST

Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif bagi Wajib Pajak Badan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak badan atau pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah tidak melakukan usaha bisa mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif (NE). Hal ini dilakukan untuk menggugurkan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan. Lantas, bagaimana cara Wajib Pajak badan/PKP mengajukan NE? Pajak.com akan mengulas prosedurnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, PKP yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak NE harus melakukan permohonan pencabutan status PKP terlebih dahulu. Bagaimana cara mencabut status PKP? Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/2020, berikut cara mencabut status PKP secara on-line:

  • Masuk sistem DJP Online;
  • Isi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP dengan memilih menu ‘Pencabutan’;
  • Plih kotak ‘Permohonan’ bila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP. Atau, pilih kotak ‘Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak;
  • Kemudian klik ‘Identitas Wajib Pajak’. Isi data diri, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak;
  • Pilih pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’. Isi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak, sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP;
  • Kemudian, pada bagian ‘Pernyataan’, pastikan informasi yang Anda isi sudah benar dan lengkap;
  • Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat;
  • Isi nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat; dan
  • Formulir pencabut pengukuhan PKP akan otomatis disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak. KPP akan memproses lebih lanjut untuk disetujui atau ditolak.
Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Apabila status PKP disetujui, berdasarkan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020, berikut prosedur mengajukan permohonan Wajib Pajak NE:

  • Penetapan Wajib Pajak NE dilakukan oleh kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan;
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak NE secara elektronik dan tertulis dengan dilampiri surat pernyataan Wajib Pajak NE dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak NE;
  • Untuk mendapatkan surat pernyataan, Wajib Pajak dapat menghubungi contact center DJP, seperti Kring Pajak (1500200), saluran live chat di pajak.go.id, atau media sosial; dan
  • Proses penetapan Wajib Pajak NE paling lama dilakukan selama 5 hari kerja. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan Wajib Pajak NE.
Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *