in ,

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Dipenjara 3,6 Tahun

Penerbit Faktur Pajak Fiktif
FOTO: IST

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Dipenjara 3,6 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Said Husein memutuskan, Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2019-2021. Atas kesalahannya itu, terdakwa mendapat hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 324,99 miliar. Ketetapan ini ditetapkan oleh amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.

Putusan pengadilan itu berlaku apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan. Karena putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Hingga saat ini, Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, khususnya para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia.

Kanwil DJP Jakarta Timur mengimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.

Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Sekilas mengulas, faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Definisi ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018.

Sejatinya, untuk mencegah adanya praktik faktur pajak fiktif, DJP telah mengembangkan layanan digital e-Faktur Pajak. Aplikasi ini secara otomatis terhubung dengan layanan digitalisasi SPT untuk Wajib Pajak badan, sehingga pembuatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun akan lebih mudah. Namun, untuk memanfaatkan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Dengan adanya aturan penggunaan e-Faktur, maka nomor seri faktur salah tidak akan diterima oleh sistem. Sebab pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat atau registrasi melalui e-Nofa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *