in ,

Beli Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta?

Beli Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta?
FOTO: IST

Beli Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta?

Pajak.com, Jakarta – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh viralnya unggahan video pengakuan seorang netizen. Ia mengaku beli cokelat dari luar negeri (LN) dan kena bea masuk serta pajak sebesar Rp 9 juta. Padahal menurutnya, harga cokelat itu dibeli seharga Rp 1 juta. Benarkah bea masuk dan pajak yang dikenakan begitu tinggi dari harga pembelian? Bagaimana ketentuan kepabeanan yang sebenarnya berlaku? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai pun mengungkapkan fakta asli kejadian ini sekaligus menjelaskan regulasi kepabeanan yang berlaku.

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, Bea Cukai telah menjawab keluhan seorang netizen itu melalui video yang diunggah akun TikTok resmi Bea Cukai melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya membeli makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/4).

Baca Juga  Kemenkeu dan Praktisi Perpajakan Godok Penerapan Pilar II hingga Analisis “Tax Gap” di ITF ke-2 2024

Berdasarkan penelusuran data, Bea Cukai mencatat, bea masuk dan pajak yang dikenakan netizen itu sudah sesuai dengan nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160,00 dan sebuah tas seharga 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632,00.

Terkait besaran pungutan bea masuk maupun pajak, Pemerintah Indonesia telah menetapkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) 15 persen. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelas Hatta.

Baca Juga  Ketahui Dasar dan Jangka Waktu Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak  

Ia menegaskan, terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Pemilik barang harus mampu menunjukkan atau menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. Sebab bukti pembayaran itu dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

“Jika, atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor), pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelasnya.

Setelah video pengakuannya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun tersebut kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas yang dibelinya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai 61,85 Persen dari Target

“Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran,” tulis pemilik akun itu.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat lebih bijak menanggapi pelbagai informasi terkait aturan perpajakan, khususnya di media sosial. Hatta memastikan, Bea Cukai akan terus berupaya menjalan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

“Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225,” kata Hatta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *