in ,

Belum Lunasi PBB, ASN Pemkot Kendari Tak Dapat TPP

ASN Pemkot Kendari
FOTO : IST

Belum Lunasi PBB, ASN Pemkot Kendari Tak Dapat TPP

Pajak.com, Kendari – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diwajibkan untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Bila belum melunasi PBB-P2, maka ASN tersebut terancam tidak mendapat insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekilas mengulas, TPP merupakan penghasilan untuk ASN yang melaksanakan tugas pada lingkup tugas dan tanggungjawabnya memiliki risiko yang sangat tinggi, seperti risiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya. TPP juga diberikan ASN untuk memperbaiki kesejahteraan.

“Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB-P2, maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban. Kami meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujar Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, dikutip Pajak.com, (5/4).

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ia menegaskan, PBB-P2 memiliki peran penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan daerah. Di tahun lalu, Pemkot Kendari berhasil membukukan PAD sebesar Rp 184 miliar atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp 159 miliar. Pada tahun 2023, Pemkot Kendari menargetkan PAD sebesar Rp 392,8 miliar.

“Tahun 2022, (penerimaan) PBB-P2 melebihi target 100 persen, atau tercapai Rp 22,6 miliar dari target Rp 22 miliar. Dalam konteks itu, peran PBB-P2 guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB-P2 diharapkan dapat terus meningkat,” kata Asmawa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, Pemkot Kendari tengah mendistribusikan sebanyak 118.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada para Wajib Pajak. Untuk masyarakat penyaluran SPPT-P2 dibagi dua oleh camat dan RT/RW, sedangkan bagi ASN dan pemerintahan akan melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Kami menyampaikan SPPT (PBB-P2) tersebut lebih awal agar terdapat ruang bagi seluruh warga masyarakat Kota Kendari. Termasuk ASN untuk segera melunasi tanpa harus menunggu sampai batas waktu akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September mendatang.

Secara simultan, Pemkot Kendari mempermudah proses administrasi PBB-P2 melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa). Kemudian, pembayaran PBB-P2 pun bisa dilakukan melalui seluruh bank swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh (bisa),” ujar Satria.

Aplikasi Pajak Menyapa juga terintegrasi dengan aplikasi lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Online.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *