in ,

Calon Komisaris BUMN Wajib Taat Pajak

Calon Komisaris BUMN Wajib Taat Pajak
FOTO : IST

Calon Komisaris BUMN Wajib Taat Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan syarat baru untuk calon komisaris perusahaan pelat merah, yaitu wajib menaati peraturan perpajakan. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023.

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir,” tulis Pasal 18 Ayat 1 Huruf G Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, dikutip Pajak.com, (5/4).

Sebelumnya, Erick tidak mewajibkan calon komisaris BUMN untuk taat pajak. Aturan terdahulu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Pengaturan persyaratan mengenai kepatuhan pajak juga berlaku untuk mereka yang akan diangkat sebagai dewan komisaris, dewan pengawas BUMN, atau anggota dewan komisaris anak perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Huruf g Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

Selain itu, syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN tertuang pada Pasal 18 Ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Dalam beleid itu dikatakan bahwa dewan komisaris, dewan pengawas BUMN, atau anggota dewan komisaris anak perusahaan yang akan diangkat bukan merupakan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. Kemudian, juga tidak bukan merupakan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala wakil kepala daerah, termasuk pejabat kepala/wakil kepala daerah.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Kemudian, pada Pasal 18 Huruf E Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 juga tidak memperbolehkan calon komisaris BUMN yang menduduki jabatan lain. Komisaris BUMN pun dilarang untuk merangkap jabatan anggota dewan komisaris.

“Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut.

Memiliki NPWP dan taat membayar kewajiban pajak paling tidak dua tahun terakhir juga sudah berlaku bagi calon direksi BUMN. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi.

Di beberapa kesempatan, Erick mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara. Menurutnya, Kementerian BUMN masih perlu mengoptimalkan kontribusi penerimaan pajaknya,  walaupun elah memberikan kontribusi sebesar Rp 3.290 triliun selama 10 tahun terakhir (2011-2021). Kontribusi itu dalam bentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Memang benar BUMN 10 tahun terakhir telah berkontribusi Rp 3.290 triliun kepada negara yang berupa pajak, dividen, PNBP, dan lain-lainnya itu. Tentu ini sangat membantu negara dalam menjalankan program-program untuk rakyat. Tapi apakah itu cukup? Tidak,” kata Erick.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *