in ,

Kurs Pajak 5 April 2023

Kurs Pajak 5 April 2023
FOTO: IST

Kurs Pajak 5 April 2023

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kurs pajak untuk periode 5 – 11 April 2023 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.10/2023. Keputusan ini mengatur nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.079 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 15.304 per dollar AS.

Hal senada juga terjadi pada kurs Australia yang terus melemah. Nilai kurs pajak dipatok pada angka Rp 10.085,14 per dollar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 10.222,93 per dollar Australia.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.415,19 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 3.437,81 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Singapura ditetapkan senilai Rp 11.343,91 per dollar Singapura atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp 11.485,71 per dollar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.354,98. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa juga mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 16.508,01 per euro.

Secara lebih rinci, berikut update kurs pajak periode 5-11 April 2023:

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.079,00 -225
2. Dolar Australia (AUD) 10.085,14 -137,79
3. Dolar Kanada (CAD) 11.110,37 -49,03
4. Kroner Denmark (DKK) 2.195,49 -21,07
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.920,93 -29,33
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.145,19 -22,62
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.408,39 -115,18
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.447,22 -9,32
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.597,23 -159,45
10. Dolar Singapura (SGD) 11.343,91 -141,80
11. Kroner Swedia (SEK) 1.453,01 -24,83
12. Franc Swiss (CHF) 16.452,81 -162,47
13. Yen Jepang (JPY) 11.408,27 -240,76
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,18 -0,11
15. Rupee India (INR) 183,22 -2,25
16. Dinar Kuwait (KWD) 49.164,18 -814,80
17. Rupee Pakistan (PKR) 53,18 -0,84
18. Peso Philipina (PHP) 277,19 -3,81
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.016,18 -57,43
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 46,43 -0,56
21. Bath Thailand (THB) 440,11 -7,14
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.343,76 -145,53
23. Euro Euro (EUR) 16.354,98 -153,03
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.191,75 -38,58
25. Won Korea (KRW) 11,59 -0,18
Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *