in ,

Aturan Baru, Bayar PBB di DKI Jakarta Bisa Dicicil

Bayar PBB di DKI Jakarta Bisa Dicicil
FOTO: IST

Aturan Baru, Bayar PBB di DKI Jakarta Bisa Dicicil

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, telah diterbitkan. Salah satu poin dari regulasi ini, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperbolehkan Wajib Pajak bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB di DKI Jakarta dengan cara mengangsur atau dicicil. Kendati begitu, ada beberapa ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi Wajib Pajak. Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

“Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran atas PBB-P2 tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022. Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud, tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023, dikutip Pajak.com(31/3).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Untuk mendapat fasilitas ini Wajib Pajak harus mengajukan permohonan cicilan PBB-P2 terlebih dahulu melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id) paling lambat 15 April 2023.

Kemudian, ketentuan cicilan berlaku bagi objek PBB-P2 dengan ketetapan sebesar Rp 100 juta atau lebih. Adapun pelunasannya dapat dicicil maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut, sebelum berakhirnya tahun 2023.

“Permohonan PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP (surat keputusan pembayaran) secara angsuran. Apabila tidak, maka permohonan ditindaklanjuti dengan surat penolakan kepada Wajib Pajak,” tulis Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 itu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok sebesar 20 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022 yang dicicil. Ketetapan ini berlaku untuk pembayaran periode Maret—Juni 2023. Diberikan pula keringanan sebesar 10 persen untuk PBB-P2 yang dicicil pada Juli—September 2023.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Pemprov DKI Jakarta pun memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan bunga pembayaran cicilan. Ketetapan ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Maret—Juni 2023. Kemudian, periode Juli—September 2023 akan diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen dan penghapusan bunga.

“Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Pasal 7 Ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 itu.

Selanjutnya, terhadap ketetapan yang diberikan kebijakan dalam peraturan ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keberatan PBB-P2.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023, diundangkan pada 29 Maret 2023, dan mulai diterapkan setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni berlaku mulai 1 April 2023.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *