in ,

Tak Lapor SPT, Direktur Perusahaan Dipenjara dan Denda Rp 10,12 M

Direktur
FOTO: IST

Tak Lapor SPT, Direktur Perusahaan Dipenjara dan Denda Rp 10,12 M

Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba memutuskan, bahwa Direktur PT CSI Kim Nam Hee alias David Kim (warga negara Korea Selatan) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni berupa perbuatan sengaja tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Atas perbuatannya, Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga ini dipenjara selama 1 tahun 8 bulan dan terkena pidana denda sebesar Rp 10,12 miliar. Penetapan hukuman itu termaktub dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL.

Adapun putusan pengadilan tersebut berlaku jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, harta bendanya juga bisa disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Wajib Pajak akan dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Irawan menegaskan, Direktur PT CSI itu terbukti tidak menyetorkan PPN untuk masa pajak Februari-Desember 2018 dan tak menyampaikan SPT masa. Sebagai informasi, PT CSI melakukan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang informasi dan teknologi (IT) yang menghasilkan produk keamanan cyber, closed circuit television (CCTV), e-commerce, dan smart building/office.

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) berupa produk dan jasa IT berupa smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI. Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10 persen oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI. Namun, PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” urai Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/4).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Dengan demikian, terdakwa terbukti sah tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, yakni pada Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Irawan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.

“Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan APH (aparat penegak hukum) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *