in ,

Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN, Apa Saja yang Bakal Diperoleh?

Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN
FOTO: Taxprime

Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN, Apa Saja yang Bakal Diperoleh?

Pajak.com, Jakarta – Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) demi mendatangkan investor, seperti mengucurkan banyak insentif untuk para investor IKN yang salah satunya adalah insentif fasilitas kepabeanan. Apa itu fasilitas kepabeanan dan apa saja yang bakal diperoleh investor? Berikut ini penjelasan Tax and Accounting Supervisor TaxPrime Ione Gerdina mengenai insentif fasilitas kepabeanan.

Pemerintah memberikan insentif fasilitas kepabeanan untuk Investor di IKN yang diperuntukkan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta badan usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada IKN meliputi pertama, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kedua, pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra, serta yang ketiga adalah pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

“Fasilitas-fasilitas ini dapat diberikan sampai dengan tahun 2045,” ujar Ione kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (20/2).

Lebih lanjut, Ione menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI untuk daerah mitra dapat diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

“Seperti pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, dan air bersih. Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2045,” jelas Ione.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. Hal yang perlu diperhatikan ialah impor barang yang mendapat fasilitas dapat dilakukan oleh (1) pemerintah pusat atau pemerintah daerah, (2) pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan (3) pihak lain.

“Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Ione menjelaskan, pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra diberikan atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN. Kemudian diberikan pula atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN.

“Barang modal yang dimaksud meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa. Selain itu, barang dan bahan yang dimaksud meliputi semua barang atau bahan tidak melihat jenis dan komposisinya yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi,” paparnya.

Ditambahkan, pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan (1) belum diproduksi di dalam negeri, (2) sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan (3) sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas, perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan/atau tempat penimbunan berikat. Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan,” jelasnya.

Terkait pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra, imbuhnya, diberikan untuk impor barang dan bahan industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN. Kemudian barang dan bahan meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan/komponen untuk menghasilkan barang jadi.

“Fasilitas diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan (1) belum diproduksi di dalam negeri, (2) sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan (3) sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” ujarnya.

Adapun, perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri dan siap berproduksi, imbuhnya, diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan paling lama empat tahun sesuai kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Kemudian perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama empat tahun sesuai kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Jangka waktu pengimporan tersebut dapat diperpanjang selama dua tahun sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

“Dalam Pasal 65 PP Nomor 12/2023 diatur ketentuan tambahan yaitu perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan sepanjang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan selama enam tahun sesuai dengan kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Kemudian perusahaan yang memenuhi persyaratan di atas ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tuturnya.

Adapun mekanisme pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah,  dan barang modal untuk pembangunan dan pengembangan, Wajib Pajak mengajukannya melalui permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kemudian pemberian persetujuan atau penolakan, itu dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan bidang investasi atau koordinasi penanaman modal. Jika permohonan disetujui, menteri di bidang investasi atau koordinasi menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk, dan/atau fasilitas PDRI atas atau diterbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan jika permohonan tersebut ditolak,” pungkas Ione.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *