in ,

Taxcussion 2023 Kaji Insentif Perpajakan Ibu Kota Nusantara

Taxcussion 2023 Kaji Insentif Perpajakan
FOTO: Aprilia Hariani

Taxcussion 2023 Kaji Insentif Perpajakan Ibu Kota Nusantara

Pajak.com, Depok – Divisi Research and Literature serta Divisi Project Management Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar Seminar Nasional Taxcussion 2023 bertajuk Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bagaimana Kebijakan Pajaknya?, di Auditorium EDISI 2020 FIA UI, Depok, (13/10). Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara Taxcussion 2023 ini kaji magnet insentif perpajakan terhadap investasi di IKN. Topik dibahas tuntas dari setiap sudut pandang, baik dari sisi pemerintah, praktisi, maupun akademisi.

Hadir dalam seminar Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwitohadi, Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto, dan Dosen FIA UI Prianto Budi. Seminar dipandu oleh Tax Dispute Director MUC Consulting Shinta Marvianti. Acara yang diikuti oleh sekitar 327 peserta (on-line dan off-line) ini juga dihadiri oleh Ketua Departemen FIA UI Inayati dan Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari.

Ketua Departemen FIA UI Inayati menilai, pembangunan IKN melahirkan kajian yang menarik. Terlebih dengan berbagai insentif perpajakan yang diberikan kepada calon investor juga telah mencuatkan pro dan kontra.

“Hadirnya IKN saja masih menjadi perdebatan tersendiri, ditambah lagi pemberian insentif perpajakan. Ada pandangan bahwa insentif perpajakan akan menimbulkan dampak logis, yaitu tax potential loss. Di sisi lain, insentif perpajakan sebagai daya tarik bagi investor,” ujar Inayati dalam sambutannya. 

Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari berpandanganlahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, bukan sekadar memindahkan gedung-gedung dan manusia. Kehadiran IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, sehingga mampu mempercepat transformasi ekonomi bangsa dan bermuara pada tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Visi ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, inovasi teknologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

“Indonesia yang kelak berusia 100 tahun pada saat itu, diproyeksi mengalami puncak bonus demografi, sehingga memerlukan SDM (sumber daya manusia) unggul dan berdaya saing yang ditunjang oleh kualitas hidup yang sehat nan lestari. Diharapkan pembangunan IKN mampu bertindak sebagai pusat syaraf terciptanya lingkungan hidup yang didambakan itu. IKN juga akan menjadi jantung berkembangnya sektor energi terbarukan,” jelas Ratih.

Sejatinya, seluruh cita-cita tersebut telah dirintis melalui pembentukan Komite environtment, social, dan governance (ESG) dalam pembangunan IKN. Komite ESG telah memproklamirkan IKN sebagai smart forest city. Semuanya dikelola dengan teknologi modern yang rendah karbon, baik transportasi, sistem pengairan, sistem kelistrikan, infrastruktur komunikasi, maupun pelayanan publik. Di IKN 80 persen kehidupan akan ditopang oleh energi hijau, yaitu dari hydropower. Hingga akhirnya, IKN tidak hanya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, namun juga mengimplementasikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi bagian agenda dunia.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

“Namun, untuk merealisasikan cita-cita tersebut, Pemerintah Indonesia membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun, dan hanya 20 persen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, pemerintah membutuhkan 80 persen anggaran dari investasi untuk membangun IKN,” ungkap Ratih.

Dengan demikian, sebagai salah satu magnet investasi, pemerintah memberikan ragam insentif perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN. Beleid ini menawarkan pilihan insentif perpajakan, seperti tax holiday, super tax deduction, dan sebagainya.

“Pertanyaannya, apakah ragam insentif perpajakan ini dapat optimal untuk menjadi daya tarik bagi investor? Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita berdiskusi untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai ragam insentif perpajakan dalam hal pembangunan IKN, sehingga kita benar-benar dapat memahami dan tentunya kita semua dapat berkontribusi untuk Indonesia yang lebih maju kedepannya, sesuai dengan potensi dan kemampuan kita masing-masing,” ujar Ratih.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Manager Seminar Taxcussion Kurnia Sari berharap seminar ini dapat memberikan cakralawa pengetahuan kepada mahasiswa maupun masyarakat mengenai peran insentif pajak terhadap pembiayaan IKN, khususnya dalam menarik investor.

“Untuk melengkapi sudut pandang seminar, kami melibatkan pembicara dari berbagai latar belakang, baik pemerintah, praktisi, maupun akademisi,” ujar Kurnia.

Managing Partner KOSTAF FIA UI 2023 Dzulfan Hidayat menambahkan, seminar ini merupakan manifestasi dari Tridarma Perguruan Tinggi.

“Semoga kami tidak hanya berkontribusi untuk mahasiswa, tapi juga bagi Indonesia melalui diskusi yang mengangkat topik yang hangat ini,” tambah Dzulfan.

Seminar nasional ditutup dengan pengumuman pemenang Taxplore 2023 (kompetisi perpajakan nasional). Berikut kategori dan pemenangnya:

Kategori Fiscal Policy Competition (FPC): 

  • Kelompok AAA;
  • Trice; dan
  • Don Ga.

Kategori Accountax (ACTX):

  • Tax Force;
  • FAMOSCENTIA; dan
  • TaxAction.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *