in ,

Pemkot Banda Aceh Luncurkan Aplikasi “Silakan”

Pemkot Banda Aceh Luncurkan Aplikasi “Silakan”
FOTO: Dok. Pemkot Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh Luncurkan Aplikasi “Silakan”

Pajak.comBanda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh luncurkan aplikasi Silakan (Sistem Layanan Perpajakan) untuk memaksimalkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi daerah. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam acara Penganugerahan Piagam Penghargaan Kepada Wajib Pajak.

Amiruddin mengatakan, inovasi pajak ini sebagai wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi. Pasalnya, aplikasi Silakan memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan terkait perpajakan tanpa harus datang ke unit pelayanan BPKK.

“Ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan. Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” kata Amiruddin di Aula Balai Kota Banda Aceh, dikutip Pajak.com, Jumat (13/10).

Salah satu kemudahan akses untuk Wajib Pajak yang dimaksud Amiruddin yakni pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara daring. Selain itu, percepatan layanan publik berupa digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang disampaikan secara elektronik, sehingga bisa langsung diterima oleh Wajib Pajak melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Saat ini, masyarakat Banda Aceh sudah bisa mengakses aplikasi ini melalui laman pajak.bandaacehkota.go.id. Platform yang terbilang user friendly ini dipastikan dapat mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan daerah, meliputi Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Adapun aplikasi yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh ini dikembangkan sejak tahun 2021. Ke depannya, BPKK akan terus mengembangkan aplikasi ini sehingga dapat mencakup segala jenis pelayanan perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengawasan, pelaporan pajak, hingga pembayaran. Sejalan dengan hal tersebut, tim IT BPKK yang membangun aplikasi ini juga terus melakukan pelatihan kepada petugas di Bidang Pendataan untuk pengoperasian aplikasi Silakan.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Setelah meluncurkan Silakan, Amiruddin pun memberikan piagam penghargaan kepada 30 Wajib Pajak yang dinilai patuh dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Wajib Pajak penerima penghargaan tersebut berdasarkan kriteria tingkat kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, dan penggunaan alat pengawasan pajak daring atau tapping box. 

Ia mengemukakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah berkontribusi serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh. Menurutnya, kontribusi aktif yang diwujudkan melalui pembayaran pajak merupakan bentuk kolaborasi antara Wajib Pajak dan pemerintah daerah dalam menciptakan sinergi positif.

“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah. Bapak dan ibu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga yang taat, tetapi juga telah membantu menyukseskan pembangunan kota kita untuk menjadi tempat yang lebih baik,” kata Amiruddin.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Penghargaan juga diberikan Amiruddin kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, yakni Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh. Ia pun berharap, para penerima penghargaan dapat menjadi panutan bagi Wajib Pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkas Amiruddin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *