in ,

3 Strategi Pemkab Purbalingga Optimalkan Pajak di Tahun 2024

Pemkab Purbalingga Optimalkan Pajak
FOTO: Dok. Dinkominfo Kabupaten Purbalingga 

3 Strategi Pemkab Purbalingga Optimalkan Pajak di Tahun 2024

Pajak.comPurbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyatakan telah menyiapkan tiga strategi optimalkan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024. Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti menyebut, ketiga strategi itu terkait dengan pemetaan basis data yang akurat, yaitu pemutakhiran basis data melalui penyusunan profil Wajib Pajak, survei harga pasar, dan perbaikan database Wajib Pajak secara rutin dengan melakukan penyesuaian data dengan kondisi lapangan.

Herni menjelaskan, Pemkab Purbalingga saat ini secara teknis sudah menempatkan tapping device ke sejumlah tempat sebagai upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Jumlah tapping device yang terpasang hingga hari ini sebanyak 70 alat, dengan rincian terpasang pada restoran sebanyak 58 alat, hotel sepuluh alat, dan Wajib Pajak parkir sebanyak dua alat. Dalam tahun 2024 direncanakan dipasang sebanyak 56 alat lagi,” papar Herni dalam rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024, di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (13/09).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Adapun PAD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 303,86 miliar atau lebih tinggi 0,96 persen apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023. Secara rinci, kenaikan target PAD tersebut bersumber dari kenaikan target pajak daerah sebesar 3,77 persen, kenaikan target bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,57 persen, dan kenaikan target laba Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar 2,23 persen.

Sementara rencana pendapatan retribusi daerah diperkirakan turun sebesar 11,81 persen, dan lain-lain PAD yang sah turun sebesar 0,14 persen. Herni bilang, penurunan itu merupakan imbas dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak boleh dilakukan pemungutan. Meski demikian, Pemkab Purbalingga berupaya meningkatkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 telah dilakukan pada tahun 2022, dengan kenaikan nilai yang cukup tinggi dan mendekati harga pasar. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya potensi PBB-P2 dari tahun sebelumnya,” imbuh Herni.

Pemkab Purbalingga pun memastikan upaya optimalisasi pemungutan pajak di tahun mendatang dapat terlaksana dengan baik karena adanya kerja sama yang telah terjalin dengan sejumlah pihak, salah satunya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada awal Agustus lalu, Kabupaten Purbalingga melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan kerja sama itu bakal melahirkan sejumlah kegiatan bersama untuk pemungutan pajak yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah. Dengan demikian, setoran-setoran PAD dari berbagai sektor bisa lebih optimal dan bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Purbalingga.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, termasuk pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Suryo juga memastikan akan melaksanakan pengawasan Wajib Pajak bersama dalam bidang perpajakan dan koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah. Ia mengklaim, kerja sama antara pusat-daerah ini menghasilkan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah.

Sebagai informasi, kegiatan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah sudah berlangsung sejak 2019 yang diikuti oleh 7 kabupaten/kota sebagai pilot project. Kabupaten Purbalingga masuk dalam tahap kelima bersama dengan 113 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *