in ,

Bapenda Kendari Raih APBD Award 2023

Bapenda Kendari Raih APBD Award 2023
FOTO: IST

Bapenda Kendari Raih APBD Award 2023

Pajak.com, Kendari – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara raih penghargaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Award 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan ini diberikan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mampu melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 184 miliar dari target yang ditetapkan Rp 159 miliar.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti menuturkan, penghargaan APBD Award diraih karena dukungan, arahan, dan pendampingan dari wali kota Kendari untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih bak. Selain itu, penghargaan ini dicapai juga berkat kerja keras Bapenda dalam memaksimalkan PAD, khususnya pada sektor pajak.

“Indikator utama menerima penghargaan, yaitu karena adanya kenaikan (PAD). Ada peningkatan PAD dari tahun sebelumnya. Jadi, Pemerintah Kota Kendari dilihat peningkatan (PAD) dari 2021 ke 2022. Peningkatannya cukup signifikan, Rp 144 miliar (2021) menjadi Rp 184 miliar (2022),” ungkap Damayanti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (24/3).

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ia juga berharap, penghargaan APBD Award 2023 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bapenda Kendari agar bekerja lebih maksimal dalam menghimpun dan mengelola keuangan daerah. Adapun penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri Agus Fatoni.

Di tahun lalu, Bapenda Kendari juga mendapat Penghargaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sebagai Kota Terbaik II Wilayah Kawasan Indonesia Timur dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Bapenda Kendari dinilai telah memanfaatkan informasi dan teknologi untuk meningkatkan PAD dengan baik. Sebab menurut Kemenko Bidang Perekonomian, elektronifikasi di daerah mampu berkontribusi meningkatkan PAD hingga 11,1 persen per tahun.

Menilik ke belakang, Bapenda Kendari intensif mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan PAD. Salah satunya, mengembangkan aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) yang memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan, termasuk membayar kewajibannya. Bapenda Kendari juga bersinergi dengan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) untuk pedagang kaki lima. Para pedagang itu diberikan infrastruktur quick response code Indonesian standard (QRIS) dan layanan dompet digital.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Di awal 2023, Pemkot Kendari juga tengah fokus untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur menegaskan, raperda harus mampu meningkatkan PAD sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Untuk itu, tarif pajak dan retribusi wajib dilakukan perhitungan, seperti tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta seluruh retribusi daerah. Perhitungan tarif ini sangat penting, karena harus melihat sisi keseimbangan Wajib Pajak dan kemampuannya membayar pajak. Pemerintah harus memerhatikan keseimbang agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” ujar Makmur.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *