in ,

Pendapatan Negara Rp 647,2 T per Kuartal I-2023

Pendapatan Negara Rp 647
FOTO: IST

Pendapatan Negara Rp 647,2 T per Kuartal I-2023

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan negara mencapai sebesar Rp 647,2 triliun atau 26,3 persen hingga kuartal I-2023 dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 senilai Rp 2.463 triliun. Capaian ini tumbuh 29 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Adapun pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan pajak hingga kuartal I-2023 cukup tangguh, yaitu sebesar Rp 432,25 triliun atau 25,2 persen dari target. Capaian ini tumbuh 33,8 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

“Kinerja ini dampak implementasi UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret (2023) beberapa jenis pajak mengalami kontraksi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), dikutip Pajak.com, (26/4).

Namun, berdasarkan sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif hingga kuartal I-2023, antara lain pada sektor industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan.

“Selain itu, sektor pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa Wajib Pajak menyetorkan PPh (Pajak Penghasilan) badan tahunan lebih awal. Pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh final,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Sementara, sektor perdagangan melambat karena penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan peningkatan restitusi. Hal seirama juga terjadi pada sektor jasa konstruksi dan real estat yang melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

“Tapi tingkat kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh di tahun 2023 meningkat 3,15 persen dibandingkan tahun 2022. Jadi, artinya, masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi, karena pajak memang berguna untuk masyarakat juga,” ujar Sri Mulyani.

Kontributor pendapatan negara selanjutnya adalah penerimaan bea dan cukai. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai menurun hingga kuartal I-2023, yaitu menjadi sebesar Rp 72,24 triliun atau 23,83 persen dari target.

“Ini karena dipengaruhi oleh turunnya penerimaan bea keluar. Namun, penerimaan bea masuk masih menunjukkan kinerja positif. Penerimaan bea masuk tumbuh 8,84 persen didorong pelemahan kurs rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ia menyebutkan, bea keluar mengalami penurunan sebesar 71,66 persen akibat moderasi harga crude palm oil (CPO) dan volume ekspor komoditas mineral. Sementara itu, penerimaan cukai menurun 0,72 persen yang disebabkan oleh penurunan produksi pada Januari 2023, utamanya dari rokok sigeret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM) golongan 1. Sri Mulyani menegaskan, kondisi itu merupakan konsekuensi yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Ini menjadi luar biasa karena berarti akan terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap tindakan untuk hasil tembakau, kinerja perpindahan dari sisi penindakan akan terus kita jaga karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman dari perdagangan antar negara maupun pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Kontributor pendapatan negara terakhir adalah PNBP. Hingga kuartal I-2023, kinerja PNBP terus mengalami pertumbuhan, yaitu mencapai Rp 142,7 triliun atau 32,3 persen dari target. Capaian ini tumbuh 43,7 persen.

“Capaian positif PNBP terutama didorong oleh realisasi sumber daya alam (SDA) non-migas (minyak dan gas) sebesar 68,3 persen dari target berkat tingginya HBA (harga batu bara acuan) dan berlakunya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 26 Tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Terdapat pula kinerja PNBP lainnya sebesar 39,1 persen dari target yang disumbang oleh peningkatan pendapatan atas layanan kementerian/lembaga (K/L) dan penjualan hasil tambang (PHT). Dari sisi pendapatan badan layanan umum (BLU) juga mencatatkan kinerja sebesar 21,9 persen dari target atau tumbuh positif karena meningkatnya pendapatan jasa pelayanan pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) mencapai 9,4 persen dari target.

“Pendapatan SDA migas sebesar 23,8 persen dari target atau turun karena anjloknya ICP (Indonesian crude price) dan lifting minyak bumi,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *