in ,

Ketentuan Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pajak

Ketentuan Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pajak
FOTO: IST

Ketentuan Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dalam proses penyelesaian sengketa, Wajib Pajak berhak menempuh upaya hukum, mulai dari pengajuan keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Bagaimana ketentuan pengajuan penyelesaian sengketa pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu sengketa pajak?

Sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan pajak.

Bagaimana penyelesaian hukum sengketa pajak?


1. Keberatan
Keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas gugatan oleh pihak ketiga. Bagaimana cara mengajukan keberatan?
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, atau jumlah pajak yang dipotong, atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak (SKP) untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak;
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan;
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak;
Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Bila surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

2. Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding. Berikut cara mengajukan banding:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan;
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut; dan
Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.

3. Gugatan
Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagaimana cara mengajukan gugatan?
Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat;
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat;
Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 surat gugatan; dan
Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

4. Peninjauan kembali 
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak. Bagaimana ketentuan mengajukan peninjauan kembali?
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak; dan
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *