in ,

Dirjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Dirjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Dipandakan dengan NPWP
Foto: P2Humas DJP

Dirjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Dipandakan dengan NPWP

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa ada sekitar 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk 12 juta penduduk segera dipadankan NIK dan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau daring melalui DJPOnline.

“Dari total NIK Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 72,46 juta identitas, baru sekitar 59,88 juta identitas saja yang dipadankan dengan NPWP. Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan, ini (kita imbau) untuk dipadankan. Karena informasinya kami terkoneksi ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan secara daring, dikutip Pajak.com (3/1).

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ia menyebutkan, dari total 59,88 juta NIK yang harus dipadankan, ada sekitar 55,92 juta NIK yang dipadankan secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara, sekitar 3,95 juta NIK dipadankan sendiri oleh Wajib Pajak.

“Maka, di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan, tolong akses ke portal kami (DJPOnline). Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami, baik office maupun virtual,” kata Suryo.

Seperti diketahui, pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024—diundur dari 1 Januari 2024. Pengunduran ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Adapun integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, Suryo telah menjelaskan alasan pengunduran implementasi NIK sebagai NPWP tersebut.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan. Ada keinginan para pihak untuk staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat Wajib Pajak,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja KiTa (KiTa) Edisi November 2023.

Ia menambahkan, selain dengan Dukcapil, DJP akan terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi ini, seperti untuk kepentingan pembayaran melalui pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.

“Implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan penggunaan core tax yang berlaku pada pertengahan tahun 2024. Kalau ada kendala, kami menyediakan layanan virtual untuk memberikan asistensi pemadanan NIK dan NPWP,” pungkas Suryo.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Berikut Virtual Help Desk untuk  Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP:

Baca juga: 

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP https://www.pajak.com/pajak/prosedur-pengajuan-asistensi-pemadanan-nik-npwp-ke-djp/.

Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak https://www.pajak.com/pajak/manfaat-validasi-nik-npwp-bagi-wajib-pajak/.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *