in ,

Cara Beli dan Gunakan e-Meterai

Cara Beli dan Gunakan e-Meterai
FOTO: IST

Cara Beli dan Gunakan e-Meterai

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai sejak 2 Oktober 2021 untuk merespons perkembangan teknologi yang kian melaju pesat. Lantas, bagaimana cara beli dan gunakan e-Meterai? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu meterai? 

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama serta bentuk apapun; dan
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000, meliputi:

  • Menyebutkan penerimaan uang; dan
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Baca Juga  Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Di Indonesia, e-Meterai pertama kali diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik dinilai sangat mendesak di tengah pandemi COVID-19, sehingga potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan negara.

Di mana membeli e-Meterai?

Anda bisa membelinya di e-meterai.co.id atau Point Of Sales (POS) distributor resmi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yaitu:

1. Pajakku   : pajakku.e-meterai.co.id.
2. Finnet : finnet.e-meterai.co.id.
3. Mitracom : mitracomm.e-meterai.co.id.
4. Sigma Cipta Caraka : telkomsigma.e-meterai.co.id.

Bagaimana cara membeli dan menggunakan e-Meterai? 

  • Kunjungi laman e-meterai.co.id;
  • Klik menu “beli e-meterai”;
  • Silakan login dengan memasukkan e-mail dan password;
  • Untuk pengguna baru, silakan mendaftar terlebih dahulu;
  • Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan, seperti personal, enterprise, dan wholesale;
  • Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP (untuk jenis akun personal);
  • Klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail;
  • Setelah validasi berhasil, silakan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan;
  • Setelah itu, pengguna bisa lakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen berformat pdf;
  • Aturlah posisi pembubuhan e-Meterai dan masukkan enam digit Personal Identification Number (PIN);
  • Klik “submit” untuk melakukan pembubuhan; dan
  • Silakan unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai.
Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *